Titulo

Hari Pers Nasional

Hari Pers Nasional setiap tanggal 9 Februari didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985. Keputusan Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985 itu menyebutkan bahwa pers nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila.

Hari Pers Nasional tidak bisa dilepaskan dari fakta sejarah mengenai peran penting wartawan sebagai aktivis pers dan aktivis politik. Sebagai aktivis pers, wartawan bertugas dalam pemberitaan dan penerangan guna membangkitkan kesadaran nasional serta sebagai aktivis politik yang menyulut perlawanan rakyat terhadap kemerdekaan.

Riyono berharap di hari Hari Pers Nasional, media massa nasional bisa betul-betul memenuhi harapan masyarakat dengan memberikan informasi yang valid bukan memecah belah dan menjadi media dengan rasa nasionalisme tinggi, tidak mengutamakan kelompok atau grup tertentu.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.