Titulo

Menuntaskan Perubahan Perda RPJMD Jateng, Retribusi Harus Naik Untuk Kesejahteraan Rakyat

Pembangunan di Indonesia masih terus dilaksanakan walaupun sekarang ini keadaan negara yang kurang stabil. Pembangunan ini meliputi segala bidang aspek kehidupan, yang pada hakekatnya menciptakan suatu masyarakat yang adil dan makmur bagi bangsa Indonesia. Upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat agar semakin adil dan merata harus terus ditingkatkan, pertumbuhan ekonomi harus ditingkatkan melalui upaya nyata dalam bentuk perbaikan pendapatan dan peningkatan daya beli masyarakat.

Pembangunan yang berhasil dirasakan oleh rakyat sebagai perbaikan tingkat taraf hidup pada segenap golongan Masyarakat akan meningkatkan kesadaran mereka akan arti penting pembangunan dan mendorong masyarakat berperan aktif dalam pembangunan.

Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sumber pendapatan Daerah terdiri dari:  Pendapatan Asli Daerah Sendiri, yang terdiri dari:  Hasil Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah, dan  Dana Perimbangan.

Dalam UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan ketentuan-ketentuan pokok yang memberikan pedoman kebijaksanaan dan arahan bagi Daerah dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, juga menetapkan pengaturan yang cukup rinci untuk menjamin prosedur umum perpajakan dan Retribusi Daerah.

Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai subsistem Pemerintah Negara dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintah dan pelayanan Masyarakat sebagai Daerah Otonomi.

Ciri utama yang menunjukkan suatu daerah otonom mampu berotonomi yaitu terletak pada kemampuan keuangan daerah. Artinya, daerah otonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri, mengelola dan menggunakan keuangan sendiri yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerahnya.


Ketergantungan kepada bantuan Pusat harus seminimal mungkin, sehingga PAD khususnya pajak dan retribusi daerah harus menjadi bagian sumber keuangan terbesar, yang didukung oleh kebijakan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah sebagai prasyarat mendasar dalam sistem pemerintahan negara. Termasuk kota-kota di Jawa Tengah yang harus mampu memaksimalkan keuangan daerah untuk menyejahterakan masyarakat untuk pembangunan yang lebih baik.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.