Titulo

Suara Hati Nelayan Cantrang yang Sampai Sekarang Tidak Ada Solusi

Pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang di atur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Belakangan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melalui Surat Rekomendasi No.0006/REK/0201.2015/PBP-24/VI/2015 tertanggal 25 Juni 2015 menunda pemberlakukan PermenKP 2/2015 selama 2 tahun. Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Surat Edaran No.72/2016 juga telah memberlakukan pembatasan penggunaan alat tangkap cantrang secara bertahap hingga 31 Desember 2016.

Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 2 tahun 2015, ‎yang melarang nelayan menggunakan alat tangkap cantrang di laut sebenarnya sudah dilakukan pada Pemerintahan mantan Presiden Soeharto. Namun saat ini nelayan pengguna cantrang mengeluhkan larangan tersebut karena tidak bisa melaut.

Sebelumnya di awal tahun ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebenarnya telah memberikan waktu kepada para nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan dengan cantrang ke alat tangkap lain yang lebih ramah lingkungan. Sekretaris Jendral KKP, Sjarief Widjaja sendiri mengaku belum mendapat laporan terkait dengan kemajuan pergantian alat tangkap tersebut. Pemerintah daerah sendiri sedang melakukan registrasi ulang kapal dan belum ada laporan terkait penggantian alat tangkap ikan cantrang.

Di Jawa Tengah ada 10.754 kapal ikan yang menggunakan alat tangkap cantrang. Harapannya dapat terjalin koordinasi lintas sektor terkait, agar kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap cantrang tetap dapat berjalan sampai 31 Desember 2016.

Para nelayan mengeluhkan kebijakan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang, sebab hal itu membuat mereka tidak bisa melaut. Akibat pelarangan tersebut beberapa perusahaan di sektor perikanan juga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang terjadi  wilayah di Bali, Bitung, Pati, Tegal, dan Jakarta.

Nelayan tersebut menginginkan kebijakan Susi dicabut seiring dengan berakhirnya moratorium penggunaan alat tangkap cantrang pada Januari 2017. ‎ Karena itu, akan dicari solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut bersama Kementerian Perindustrian. Harus ada kejelasan dalam penyelesaian masalah ini, karena pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang ini berdampak pada 120.966 nelayan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.