Titulo

Laut Tak Bertuan


Menurut Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Kompilasi Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, laut sejauh 0-12 mil menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Dalam radius tersebut, tidak boleh ada aktivitas apapun dalam rangka kegiatan ekonomi yang memerlukan izin serta kerja sama dengan berbagai pihak.

"Laut tak bertuan," demikian Riyono menyebutnya.

Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah ini mengungkapkan, amanat Undang-Undang No 1/2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil seharusnya diatur dalam sebuah perda. Menurutnya, Undang-Undang No 32/2014 menekankan akan kesegeraan lahurnya tata ruang laut nasional dan wilayah.

Oleh Bapemperda DPRD Jawa Tengah, rencana itu sudah disetujui, dan selanjutnya akan diajukan agar disetujui oleh Rapat Paripurna untuk dibentuk pansus.

"Semoga akhir tahun 2017 ini bisa selesai dan menjadi kado bagi nelayan, masyarakat pesisir, dan semua stakeholder," tutup Riyono.

Riyono pun terbuka menerima masukan mengenai masalah ini. Masukan dapat disampaikan melalui situs www.laporriyono.com atau melalui akun Facebook-nya.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.