Titulo

Kebijakan Soal Nelayan, Pemprov Jateng Dinilai Hanya Gembar-gembor


Keberpihakan pemerintah untuk nelayan di Provinsi Jawa Tengah dinilai hanya gembar-gembor” dan tidak ada realisasinya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Endang Winasih, salah satu nelayan dari Serikat Nelayan Indonesia Kota Tegal saat menghadiri diskusi tematik Tim Relawan Perjuangan Merah Putih,  Kamis (15/3) di Jalan Pamularsih Raya, Kota Semarang, Jateng.

Pemerintah gembar-gembor bantu nelayan kecil, nyatanya nol persen, TPI diminta retribusi pemkab, tapi tidak berdampak pada perbaikan TPI, kami di Tegal, permasalahannya perahu dibawah 10 GT (3 GT) tidak bisa mengurus PAS” di Tegal, dan kami nekat mengurus ke Pemalang,” katanya.

Senada dengan Endang, Hadi Santoso Ketua KUD MINA Tegal menyebut bahwa salah satu persoalan terkait nelayan adalah pemerintah dianggap gagal mensejahterakan nelayan.

Pemerintah sekarang gagal, termasuk gubernurnya, sebagai contoh kasus cantrang, Cantrang membawa kesejahteraan nelayan. Cantrang menyerap ribuan tenaga kerja, seharusnya pemerintah berterima kasih, tapi malah dipersulit,” ujarnya.

Hadi Santoso menyebut bahwa contoh lain persoalan kesejahteraan nelayan adalah peternakan dan pertanian sering mendapatkan bantuan, sementara nelayan tidak.

Anggota Komisi B DPRD Jateng, Riyono menyebut nelayan di Indonesia, utamanya di Jateng belum sejahtera.

"Poros maritim Indonesia baru sebatas jargon dan bukan menjadi prioritas pembangunan nasional. Belum ada regulasi yang mendorong kesejahteraan masyarakat,” ujar legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Di Jateng, kata Riyono, juga belum ada keberpihakan kepada nelayan. Padahal, kata Riyono, orientasi pemerintah harus bermuara kepada mensejahterakan neyalan.

Kebijakan harus berpihak pada nelayan, Jateng belum punya Perda perlindungan nelayan, tertinggal dari Jatim dan Jabar,” ujarnya lagi.

Atas kondisi tersebut, pengamat nelayan asal Kota Semarang, Karman berharap kepada calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Sudirman Said-Ida Fauziyah bisa mewujudkan 22 janji kerja untuk meuwujudkan kesejahteraan nelayan.

Sesuai dengan pasal 33 UUD 45, harus ada jaminan pemerintah untuk nelayan, kartu nelayan bisa digunakan multifungsi, pendidikan, asuransi kesehatan, dan 22 janji harus bisa diwujudkan dengan aprameter yang jelas,” pungkasnya.




Sumber: http://www.rmoljateng.com/read/2018/03/15/1532/Kebijakan-Soal-Nelayan,-Pemprov-Jateng-Dinilai-Hanya-Gembar-gembor-

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.