Titulo

PKS: Pemerintah Harus Dengar Apa yang Diinginkan Buruh


Wakil Ketua Bidang Pekerja, Petani dan Nelayan (BPPN) DPP PKS, Riyono mengatakan, pemerintah harus mendengar apa yang diinginkan kalangan buruh.

Dia menyampaikan, masalah antara kelompok buruh dan pemerintah memang selalu terulang setiap tahun.

"Pemerintah harus dapat mendengar apa yang diinginkan oleh kelompok buruh, serta menjadi penyeimbang antara keinginan buruh dan kemampuan perusahaan. Sehingga, kebijakan yang dibuat dapat adil untuk semua pihak," ujarnya di Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Pada bagian lain, dia juga menyatakan bahwa PKS memiliki perhatian terhadap nasib para buruh di Indonesia.

Salah satunya dari kesungguhan PKS mengkaji Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang mengatur mengenai pengupahan.

"Kami melakukan pengkajian terhadap PP 78 tahun 2015 ini dan kami sepakat agar pemerintah mencabut peraturan tersebut," kata Riyono.

Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 23 Oktober 2015 lalu. Dalam PP itu disebutkan, bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh.

Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.




Sumber: http://www.teropongsenayan.com/86115-pks-pemerintah-harus-dengar-apa-yang-diinginkan-buruh

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.