Riyono menyesalkan rusaknya terumbu karang di kepulauan Karimunjawa. Pemicunya tongkang yang jamak bersandar di zona tradisional kawasan Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNK). Zona tradisional di bawah kewenangan BTNK diperuntukkan bagi aktivitas kapal-kapal nelayan tradisional
Aktivitas ‘liar’ tongkang tersebut tak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan. Hal ini juga telah menimbulkan dampak sosial yang negatif bagi masyarakat setempat. Sebab masyarakat di Karimunjawa kini semakin terbiasa bertransaksi gelap dengan anak buah kapal (ABK) tongkang.
Riyono juga mempersiapkan judicial review UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang dinilai tidak pro lingkungan. Menurutnya, dalam konstitusi ini ancaman bagi perusak terumbu karang hanya berupa pidana 1 tahun dan denda Rp 50 juta.
Aktivitas ‘liar’ tongkang tersebut tak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan. Hal ini juga telah menimbulkan dampak sosial yang negatif bagi masyarakat setempat. Sebab masyarakat di Karimunjawa kini semakin terbiasa bertransaksi gelap dengan anak buah kapal (ABK) tongkang.
Riyono juga mempersiapkan judicial review UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang dinilai tidak pro lingkungan. Menurutnya, dalam konstitusi ini ancaman bagi perusak terumbu karang hanya berupa pidana 1 tahun dan denda Rp 50 juta.
Tidak ada komentar