Pembangunan di
Indonesia masih terus dilaksanakan walaupun sekarang ini keadaan negara yang
kurang stabil. Pembangunan ini meliputi segala bidang aspek kehidupan, yang pada
hakekatnya menciptakan suatu masyarakat yang adil dan makmur bagi bangsa
Indonesia. Upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat agar semakin adil dan merata
harus terus ditingkatkan, pertumbuhan ekonomi harus ditingkatkan melalui upaya
nyata dalam bentuk perbaikan pendapatan dan peningkatan daya beli masyarakat.
Pembangunan yang
berhasil dirasakan oleh rakyat sebagai perbaikan tingkat taraf hidup pada
segenap golongan Masyarakat akan meningkatkan kesadaran mereka akan arti penting
pembangunan dan mendorong masyarakat berperan aktif dalam pembangunan.
Menurut UU No. 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, sumber pendapatan Daerah terdiri dari:
Pendapatan Asli Daerah Sendiri, yang terdiri dari: Hasil Pajak
Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil
Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, Lain-lain pendapatan asli Daerah
yang sah, dan Dana Perimbangan.
Dalam UU No. 34 Tahun
2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan ketentuan-ketentuan
pokok yang memberikan pedoman kebijaksanaan dan arahan bagi Daerah dalam
pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, juga menetapkan
pengaturan yang cukup rinci untuk menjamin prosedur umum perpajakan dan
Retribusi Daerah.
Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah sebagai subsistem Pemerintah Negara dimaksudkan untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintah dan pelayanan
Masyarakat sebagai Daerah Otonomi.
Ciri
utama yang menunjukkan suatu daerah otonom mampu berotonomi yaitu terletak pada
kemampuan keuangan daerah. Artinya, daerah otonom harus memiliki kewenangan dan
kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri, mengelola dan
menggunakan keuangan sendiri yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan daerahnya.
Ketergantungan
kepada bantuan Pusat harus seminimal mungkin, sehingga PAD khususnya pajak dan
retribusi daerah harus menjadi bagian sumber keuangan terbesar, yang didukung
oleh kebijakan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah sebagai prasyarat mendasar
dalam sistem pemerintahan negara. Termasuk kota-kota di Jawa Tengah yang
harus mampu memaksimalkan keuangan daerah untuk menyejahterakan masyarakat
untuk pembangunan yang lebih baik.
Tidak ada komentar