Titulo

Strategi Timses Dalam Memenangkan Pilkada Itu Perlu

Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.
Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pada tahun 2014, DPR-RI kembali mengangkat isu krusial terkait pemilihan kepala daerah secara langsung. Sidang Paripurna DRI RI pada tanggal 24 September 2014 memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan secara tidak langsung, atau kembali dipilih oleh DPRD. Putusan Pemilihan kepala daerah tidak langsung didukung oleh 226 anggota DPR-RI yang terdiri Fraksi Partai Golkar berjumlah 73 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjumlah 55 orang, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berjumlah 44 orang, dan Fraksi Partai Gerindra berjumlah 32 orang.
Merujuk pada Pasal 201 (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Hari dan Tanggal pemungutan suara untuk Pemilihan Guberurnur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota serentak tahun 2017 pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017.
Musim kampanye nantinya, akan sangat ramai oleh para calon yang diusung oleh beragam partai dan alat yang paling penting dalam kampanye nantinya adalah kekuatan tim sukses (timses) masing-masing calon. Melalui survey, tim sukses dapat mengemas pencitraan kandidat sesuai dengan ideal yang diharapkan pemilih dan dapat menggunakan media kampanye yang tepat. Untuk mengidentifikasi isu-isu strategis yang berkembang di masyarakat sebagai bahan kampanye kandidat dan dapat menyusun program kampanye sesuai kehendak pemilih. Untuk mengetahui besaran peluang atau probabilitas menang kandidat dalam pilkada.

Strategi-strategi yang dihasilkan diharapkan selain efektif dan mengena, juga efisiensi biaya di perhitungkan. Selain itu waktu dan kesempatan juga diperhitungkan mengingat persaingan sesama kandidat semakin kompleks. Jika tim sukses telat mengambil langkah dan kalah dengan tim sukses calon kandidat lain jelas merugikan tim sukses ini. Selain ongkos biaya yang terbuang percuma, juga calon kandidat yang diperjuangkan akan menerima hujatan dari masyarakat yang membela kandidat lain, serta massa yang sebelumnya mendukung kandidat ini akan balik menghujat karena beralih mendukung kandidat lain. Mengingat strategi tersebut juga tidak sedikit ongkos biaya yang dikeluarkan, maka mewajibkan tim sukses agar selalu berfikir efisien dan efektif dalam memperjuangkan kandidat.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.