Pelarangan
penggunaan alat tangkap cantrang di atur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan No.2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan
Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia. Belakangan, Ombudsman Republik Indonesia
(ORI) melalui Surat Rekomendasi No.0006/REK/0201.2015/PBP-24/VI/2015 tertanggal
25 Juni 2015 menunda pemberlakukan PermenKP 2/2015 selama 2 tahun. Menteri
Kelautan dan Perikanan melalui Surat Edaran No.72/2016 juga telah memberlakukan
pembatasan penggunaan alat tangkap cantrang secara bertahap hingga 31 Desember
2016.
Peraturan
Menteri Kelautan Perikanan Nomor 2 tahun 2015, yang melarang nelayan
menggunakan alat tangkap cantrang di laut sebenarnya sudah
dilakukan pada Pemerintahan mantan Presiden Soeharto. Namun saat ini
nelayan pengguna cantrang mengeluhkan larangan tersebut karena tidak bisa
melaut.
Sebelumnya di awal tahun ini Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) sebenarnya telah memberikan waktu kepada para nelayan yang
menggunakan alat tangkap ikan dengan cantrang ke alat tangkap lain yang lebih ramah
lingkungan. Sekretaris Jendral KKP, Sjarief Widjaja sendiri mengaku
belum mendapat laporan terkait dengan kemajuan pergantian alat tangkap
tersebut. Pemerintah daerah sendiri sedang melakukan registrasi ulang kapal dan
belum ada laporan terkait penggantian alat tangkap ikan cantrang.
Di
Jawa Tengah ada 10.754 kapal ikan yang menggunakan alat tangkap cantrang. Harapannya
dapat terjalin koordinasi lintas sektor terkait, agar kegiatan penangkapan ikan
dengan menggunakan alat tangkap cantrang tetap dapat berjalan sampai 31
Desember 2016.
Para
nelayan mengeluhkan kebijakan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang,
sebab hal itu membuat mereka tidak bisa melaut. Akibat
pelarangan tersebut beberapa perusahaan di sektor perikanan juga melakukan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang terjadi wilayah di Bali, Bitung,
Pati, Tegal, dan Jakarta.
Nelayan tersebut menginginkan kebijakan Susi dicabut seiring
dengan berakhirnya moratorium penggunaan alat tangkap cantrang pada Januari
2017. Karena itu, akan dicari solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut
bersama Kementerian Perindustrian. Harus ada kejelasan dalam
penyelesaian masalah ini, karena pelarangan penggunaan
alat tangkap cantrang ini berdampak pada 120.966 nelayan.
Tidak ada komentar