Titulo

Riyono Usul Ada Pansus Penyelamatan Terumbu Karang Karimunjawa

Riyono membahas kerusakan terumbu karang di Karimunjawa dengan  pimpinan dan anggota Komisi B yang lainnya, Kepala Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa Agus Prabowo, perwakilan Polairut, Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng dan LSM pegiat lingkungan. Riyono usul ada pansus Penyelamatan Terumbu Karang Karimunjawa. 

Hal ini timbul karena keprihatinan kerusakan terumbu karang oleh kapal tongkang. Kebiasaan sejumlah kapal tongkang pembawa batu bara yang berlindung di perairan Karimunjawa saat cuaca buruk menyebabkan terumbu karang di perairan itu rusak. Tempat bersandarnya tongkang di zona tradisional atau berada di kawasan Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNKJ).

Zona tradisional diperuntukkan aktivitas nelayan dan tongkang tidak boleh merapat sekalipun cuaca di perairan tidak bersahabat. Riyono mengusulkan melakukan judicial review UU Nomor 5 Tahun 1990 yang dinilai tidak prolingkungan. Lantaran ancaman bagi perusak terumbu karang hanya pidana 1 tahun dan denda Rp 50 juta. 



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.