Keberpihakan pemerintah, baik pusat maupun daerah terhadap
nelayan menjadi penting dengan berbagai fasilitas. Seperti pemberdayaan,
pendampingan permodalan, pemasaran serta melatih berbagai kemampuan mengolah
produksi perikanan. Maka semestinya segera ada
implementasi dibuat peraturan pelaksanaannya. Agar selanjutnya juga diikuti
oleh daerah-daerah dengan menyusun perda perlindungan nelayan.
Selain itu, masyarakat juga bisa berperan langsung
dengan meningkatkan dorongan dan sosialisasi agar bangga dengan mengkonsumsi
makanan dari hasil kerja keras nelayan lokal. Para
penggerak bidang koperasi semestinya bisa lebih intensif dalam mengembangkan
koperasi nelayan. Karena dengan seluruh dorongan dari berbagai pihak dapat
menguatkan segmen nelayan.
Peraturan daerah (perda) tentang
perlindungan nelayan sangat penting, yakni sebagai aturan turunan setelah
pemerintah pusat mengesahkan beberapa regulasi baru. Antara lain Undang-Undang
tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagai pelengkap dari
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Lalu Instruksi Presiden
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan.
Hal ini dikarenakan persoalan
nelayan juga sangat banyak yang harus segera diselesaikan. Seperti asuransi
nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam. Tahun ini pemerintah
mengalokasikan anggaran Rp 250 miliar untuk menangani nelayan. Penggunaan dana
itu juga harus didukung perda.
Jika nasib nelayan terus seperti ini, maka animo warga yang
ingin menggeluti profesi sebagai nelayan semakin berkurang karena penghasilan
mereka semakin tidak menjanjikan, padahal Indonesia dikenal sebagai negara maritim
yang memiliki garis pantai terpanjang. Hal ini cukup ironis dan perlu segera
diperbaiki.
Tidak ada komentar