Titulo

Berawal Dari Kebijakan yang Akan Berdampak Kepada Anggaran Pro Petani

Hari Tani Nasional dirayakan setiap tanggal 24 September, terutama oleh para petani di seluruh Indonesia. Tanggal 24 September ditetapkan sebagai pengingat bahwa pada tanggal itu tahun 1960, Presiden Republik Indonesia Soekarnomenetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960). Maka sudah selayaknya para petani mendapatkan hak-haknya sebagai pemasok pangan utama di negeri ini.

Dilansir dari VOA Indonesia, ada sekitar 2.000 petani dari berbagai daerah bersama dengan mahasiswa dan buruh, turun ke jalan memperingati Hari Tani Nasional, Selasa (27/9) di depan Istana Merdeka Jakarta. Mereka para pendemo menganggap bahwa Presiden Joko Widodo sudah menyalahi program Nawacita dengan melakukan impor pangan dan belum juga melakukan reforma agraria.

Hal ini lah yang harus diperjuangkan oleh para petani untuk hajat hidupnya. Demonstrasi atau aksi massa besar di hari tani 24 September, bukanlah hal yang tabu, negatif atau anarkis. Tapi merupakan bentuk ekspresi yang produktif dari sekelompok orang yang berisikan tuntutan atas keadaan, informasi kenyataan, luapan kesadaran dan bahkan merupakan bentuk pendidikan kritis kebangsaan.  Hal ini jelas legal, karena diatur oleh perundang-undangan yang berlaku, yakni UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat Di Muka Umum.

Saat ini, Petani adalah Pahlawan tanpa tanda jasa. Kalimat ini kerap didengungkan menjadi bahan penyemangat dan diskusi diantara para pendamping petani. Petani bekerja tak henti dibawah terik dan tindasan sistem kapitalisme, menyediakan pangan untuk jutaan manusia. Namun keuntungan bagi mereka tak seberapa. Ironi di sebuah Negara yang mengklaim sebagai Negara agraris. Petani adalah pahlawan, namun benar terlupakan.


Hari Tani Nasional 24 September yang seyogyanya bisa menjadi satu momentum tahunan untuk mengingat perjuangan petani dan menjadi momen untuk merancang gerak pembangunan petani semakin terlupakan. Bahkan dikalangan penggerak petanipun hari ini terlupakan. Hari Tani ada bukan untuk sekedar berhura, tapi lebih tepat dimaknai sebagai momen perubahan  tahunan, sama seperti halnya evaluasi akhir tahun sebuah perusahaan atau lembaga. Hari Tani terlupakan, padahal Keppres No 169 Tahun 1963 yang menetapkan bahwa tanggal 24 September sebagai hari tani sampai hari ini tidak pernah dicabut. Sejarah Hari Tani Nasional perlu kita gali kembali.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.