Hari Tani Nasional dirayakan setiap tanggal 24 September, terutama oleh para petani di
seluruh Indonesia. Tanggal 24 September ditetapkan sebagai pengingat bahwa pada
tanggal itu tahun 1960, Presiden Republik Indonesia Soekarnomenetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960). Maka sudah selayaknya para petani
mendapatkan hak-haknya sebagai pemasok pangan utama di negeri ini.
Dilansir dari VOA Indonesia, ada sekitar
2.000 petani dari berbagai daerah bersama dengan mahasiswa dan buruh, turun ke
jalan memperingati Hari Tani Nasional, Selasa (27/9) di depan Istana Merdeka
Jakarta. Mereka para pendemo menganggap bahwa Presiden Joko Widodo sudah
menyalahi program Nawacita dengan melakukan impor pangan dan belum juga
melakukan reforma agraria.
Hal ini lah yang harus diperjuangkan oleh para petani untuk
hajat hidupnya. Demonstrasi atau aksi massa besar
di hari tani 24 September, bukanlah hal yang tabu, negatif atau anarkis. Tapi
merupakan bentuk ekspresi yang produktif dari sekelompok orang yang berisikan tuntutan
atas keadaan, informasi kenyataan, luapan kesadaran dan bahkan merupakan bentuk
pendidikan kritis kebangsaan. Hal ini jelas legal, karena diatur oleh
perundang-undangan yang berlaku, yakni UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyatakan Pendapat Di Muka Umum.
Saat ini, Petani adalah Pahlawan tanpa tanda jasa.
Kalimat ini kerap didengungkan menjadi bahan penyemangat dan diskusi diantara
para pendamping petani. Petani bekerja tak henti dibawah terik dan tindasan
sistem kapitalisme, menyediakan pangan untuk jutaan manusia. Namun keuntungan
bagi mereka tak seberapa. Ironi di sebuah Negara yang mengklaim sebagai Negara
agraris. Petani adalah pahlawan, namun benar terlupakan.
Hari
Tani Nasional 24 September yang seyogyanya bisa menjadi
satu momentum tahunan untuk mengingat perjuangan
petani dan menjadi momen untuk merancang gerak pembangunan petani semakin
terlupakan. Bahkan dikalangan penggerak petanipun hari ini terlupakan. Hari
Tani ada bukan untuk sekedar berhura, tapi lebih tepat dimaknai sebagai momen
perubahan tahunan, sama seperti halnya evaluasi akhir tahun sebuah
perusahaan atau lembaga. Hari Tani terlupakan, padahal Keppres No 169 Tahun
1963 yang menetapkan bahwa tanggal 24 September sebagai hari tani sampai hari
ini tidak pernah dicabut. Sejarah Hari Tani Nasional perlu kita gali kembali.
Tidak ada komentar