Titulo

Perlu Tingkatkan Fasilitas Untuk Masyarakat Disabilitas

Sering mendengar di masyarakat bahwa banyak saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik dianggap sangat membebani dan merepotkan saja. Mereka disebut sebagai orang yang cacat dan tak mempunyai kebebasan dalam mendapatkan persamaan hak sebagai warga negara. Padahal justru mereka lah yang perlu mendapatkan perhatian lebih dan pemenuhan hak-haknya pun lebih kompleks. Sebutan untuk mereka pun saat ini adalah penyandang disabilitas bukan orang yang cacat.

Di negara kita sendiri pelayanan atau fasilitas umum untuk para penyandang disabilitas masih minim dan bahkan respon dari masyarakat yang peka untuk membantu mereka ketika bertemu ditempat umum pun masih minim juga. Ditambah beberapa kasus diskriminasi para penyandang disabilitas yang terjadi bulan April 2016 lalu dilansir dari republika.co.id, banyak dari mereka yang kesulitan mendapatkan pelayanan ketika harus menggunakan transportasi udara atau pesawat terbang.

Regulasi di Indonesia tentang para disabilitas ini juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial dan di pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa kecacatan masuk dalam masalah sosial. Maka disini perlu adanya fasilitas umum khusus untuk para penyandang disabilitas. 

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 pun tentang Penyandang Disabilitas telah disahkan. Di dalam Undang-Undang tersebut terdapat penghapusan istilah “cacat” yang selama ini biasa digunakan dan menggantinya dengan “disabilitas”. Jika istilah “cacat” langsung menganggap orang yang anggota tubuhnya tidak lengkap sebagai orang yang tidak normal atau memiliki kekurangan, istilah “disabilitas” menganggap penyandang disabilitas hanya sebagai orang yang berbeda, layaknya semua lapisan masyarakat yang masing-masing memiliki kemandirian, keunikan, dan kemampuan yang berbeda-beda.


Sehingga, persoalannya bukan pada bisa atau tidaknya seorang penyandang disabilitas menggunakan suatu fasilitas, tetapi apakah sudah disediakan fasilitas yang bisa diakses oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas yang merupakan bagian dari warga negara. Pada akhirnya, ini merupakan pemenuhan hak asasi manusia untuk semua lapisan masyarakat.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.