Sumber : wartalegislatif.dprd.jatengprov.go.id |
Anggota Komisi B DPRD Jateng Riyono akan mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) terkait kerusakan terumbu karang di Kepulauan Karimunjawa. Bagi dia, pemerintah pusat lambat dalam penanganan dibandingkan respons saat mengetahui kerusakan serupa di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. "Pemerintah saya anggap diskriminatif. Kerusakan terumbu karang di Raja Ampat responsnya cepat. Sementara di Karimunjawa lamban,'' kata dia saat menerima puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang menggelar aksi unjuk rasa di Gedung "Berlian" DPRD Jateng, Senin (3/4/3017). Mahasiswa menuntut agar DPRD bisa mendesak pemerintah untuk mengungkap dalang rusaknya terumbu karang di Karimunjawa.
Anggota Komisi C dari Fraksi PAN Wahyudin Noor Aly juga sependapat. DPRD Perlu mengambil sikap dengan adanya kerusakan terumbu karang di kepulauan yang sudah berstatus taman nasional itu. "Status taman nasional itu kewenangan Karimunjawa ada pada pemerintah pusat. Saya setuju untuk dibentuk pansus,'' tegasnya. Kedua wakil rakyat itu sependapat, Karimunjawa sementara waktu harus direhabilitasi. Kapal tongkang harus dilarang masuk.
Koordinator aksi Sigit Tirto Utomo mengatakan, kerusakan terumbu karang seperti bola salju. Setelah Raja Ampat gantian Karimunjawa. Kerusakan terumbu karang di Karimunjawa sudah terjadi pada awal 2011. Lebih parah pada Januari dan Februari 2017 seluas 1.600 m2 yang dilakukan berkali – kali oleh kapal tongkang pengangkut batubara dari Kalimantan.
KAMMI menuntut supaya tidak ada pembiaran yang telah dilakukan selama ini oleh pihak Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa, Syahbandar dan Aparat penegak Hukum setempat. Kepada aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kepada DPRD Provinsi Jateng untuk segera membentuk pansus. Pemerintah pusat harus memberikan perhatian yang sama pada setiap kasus rusaknya alam taman nasional.
Anggota Komisi C dari Fraksi PAN Wahyudin Noor Aly juga sependapat. DPRD Perlu mengambil sikap dengan adanya kerusakan terumbu karang di kepulauan yang sudah berstatus taman nasional itu. "Status taman nasional itu kewenangan Karimunjawa ada pada pemerintah pusat. Saya setuju untuk dibentuk pansus,'' tegasnya. Kedua wakil rakyat itu sependapat, Karimunjawa sementara waktu harus direhabilitasi. Kapal tongkang harus dilarang masuk.
Koordinator aksi Sigit Tirto Utomo mengatakan, kerusakan terumbu karang seperti bola salju. Setelah Raja Ampat gantian Karimunjawa. Kerusakan terumbu karang di Karimunjawa sudah terjadi pada awal 2011. Lebih parah pada Januari dan Februari 2017 seluas 1.600 m2 yang dilakukan berkali – kali oleh kapal tongkang pengangkut batubara dari Kalimantan.
KAMMI menuntut supaya tidak ada pembiaran yang telah dilakukan selama ini oleh pihak Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa, Syahbandar dan Aparat penegak Hukum setempat. Kepada aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kepada DPRD Provinsi Jateng untuk segera membentuk pansus. Pemerintah pusat harus memberikan perhatian yang sama pada setiap kasus rusaknya alam taman nasional.
Sumber : wartalegislatif.dprd.jatengprov.go.id
Tidak ada komentar