Komisi B DPRD Jateng sepakat hutan mangrove di Pantai Ayah, Kebumen, untuk sementara ditutup. Pemberlakuan UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, wilayah pesisir menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Masalah itu mencuat dalam kunjungan kerja Komisi B di hutan mangrove, Desa/Kecamatan Ayah, Kebumen, Rabu (12/4/2017).
Rombongan Komisi B diterima Dinas Perumahan, Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kebumen di Pos Penyuluhan Mangrove Ayah. Menurutnya, sebelum kawasan hutan mangrove dibuka untuk umum harus ada payung hukum yang jelas, karena kawasan tersebut melibatkan banyak pihak. "Kami sepakat kawasan hutan mangrove ditutup sementara, sampai ada payung hukum yang jelas," kata Politisi PKB tersebut.
Anggota Komisi B lainnya, Riyono menambahkan, untuk memanfaatkan Kawasan hutan mangrove, baiknya menunggu perda dahulu. "Perda yang sedang dirancang oleh Dewan Provinsi saat ini adalah Perda RT RW Provinsi dan Zonasi wilayah pesisir. Kawasan hutan mangrove ini termasuk didalamnya," kata Politisi PKS.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perumahan, Pumukiman dan Lingkungan Hidup Kab. Kebumen mengatakan, jika kawasan hutan mangrove ditutup oleh Pemerintah Provinsi dari tanggal 9 Januari 2017 sampai 9 Maret 2017. Dan setelah itu dikeluarkan SK Penutupan kembali sampai batas waktu yang belum ditentukan. Ia menambahkan jika kawasan hutan mangrove untuk sementara hanya dapat digunakan untuk kegiatan penelitian, study banding dan pemeliharaan.
Kepala Dusun Desa Ayah Sigit meminta agar pihak desa ikut dilibatkan dalam pemanfaatan hutan mangrove. Menurutnya, tanaman mangrove di pantai Ayah merupakan tanaman yang ditanam oleh masyarakat desa Ayah yang berada disekitar pantai.
Rombongan Komisi B diterima Dinas Perumahan, Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kebumen di Pos Penyuluhan Mangrove Ayah. Menurutnya, sebelum kawasan hutan mangrove dibuka untuk umum harus ada payung hukum yang jelas, karena kawasan tersebut melibatkan banyak pihak. "Kami sepakat kawasan hutan mangrove ditutup sementara, sampai ada payung hukum yang jelas," kata Politisi PKB tersebut.
Anggota Komisi B lainnya, Riyono menambahkan, untuk memanfaatkan Kawasan hutan mangrove, baiknya menunggu perda dahulu. "Perda yang sedang dirancang oleh Dewan Provinsi saat ini adalah Perda RT RW Provinsi dan Zonasi wilayah pesisir. Kawasan hutan mangrove ini termasuk didalamnya," kata Politisi PKS.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perumahan, Pumukiman dan Lingkungan Hidup Kab. Kebumen mengatakan, jika kawasan hutan mangrove ditutup oleh Pemerintah Provinsi dari tanggal 9 Januari 2017 sampai 9 Maret 2017. Dan setelah itu dikeluarkan SK Penutupan kembali sampai batas waktu yang belum ditentukan. Ia menambahkan jika kawasan hutan mangrove untuk sementara hanya dapat digunakan untuk kegiatan penelitian, study banding dan pemeliharaan.
Kepala Dusun Desa Ayah Sigit meminta agar pihak desa ikut dilibatkan dalam pemanfaatan hutan mangrove. Menurutnya, tanaman mangrove di pantai Ayah merupakan tanaman yang ditanam oleh masyarakat desa Ayah yang berada disekitar pantai.
Sumber : wartalegislatif.dprd.jatengprov.go.id
Tidak ada komentar