Titulo

Pemda Wajib Terbitkan Perda yang Memihak Nelayan

Pemerintah kota, kabupaten, dan provinsi wajib melindungi nasib dan kesejahteraan nelayan dengan menerbitkan peraturan daerah yang memihak kepentingan para pelaut tersebut.

"Untuk menyukseskan program Nawacita Indonesia Poros Maritim, diperlukan kebijakan lokal yang memihak nasib nelayan," kata anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah, Riyono, di Semarang, Rabu.

Menurut dia, daya juang nelayan Indonesia begitu menakjubkan karena di tengah terbatasnya fasilitas dan perlindungan, nelayan Indonesia berani bertarung dengan keganasan laut.

"Mereka tidak hanya berlayar 10 mil, tetapi bisa ratusan mil dengan perahu dan kapal seadanya," kata mantan aktivis mahasiswa Undip Semarang itu dalam keterangan tertulisnya.

Politikus PKS Jateng itu melanjutkan saat ini, sistem pembangunan kelautan nasional masih jauh. Pun sampai hari ini, katanya, pembahasan pembangunan kelautan nasional belum ada.

Seharusnya, katanya, dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 15/2011, pemerintah bisa membantu melindungi dan menyejahterakan nelayan, namun ternyata tidak.

Menurutnya, dengan adanya kebijakan lokal dalam bentuk peraturan daerah perlindungan nelayan, regulasi ini bisa melindungi kehidupan nelayan.

Riyono khawatir selain persoalan kesejahteraan adalah tidak adanya proses regenerasi nelayan sehingga sudah menjadi tugas pemerintah provinsi dan kota untuk memberikan perlindungan berupa regulasi yang memihak nelayan.

"Negara juga mau kasih (bantuan), tapi kalau gak ada aturannya, pemerintah gak berani. Jika nelayan hilang dan tidak ketemu, siapa yang bertanggung jawab? Peran negara di mana? Paling santunan kematian, itupun tidak seberapa," gugat Riyono.

Oleh karena itu, Riyono menegaskan kembali pentingnya pemerintah kabupaten/kota dan provinsi segera membentuk perda untuk melindungi nasib nelayan.
Sumber : www.antarajateng.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.