Titulo

Ribuan Nelayan Bakal Geruduk Menteri Susi

Dalam rangka memperingati Hari Nelayan yang jatuh pada tanggal 6 April, ribuan nelayan yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia tak terkecuali Jawa Tengah akan menggeruduk kementrian Kelautan dan Perikanan guna menuntut agar Menteri Susi Pujiastuti mencabut Keputusan Menteri No 2/2015 Tentang Pelarangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan.

Salah satu alat tangkap ikan yang banyak digunakan nelayan Jawa Tengah dan dilarang sesuai Permen tersebut adalah jenis Cantrang. Toleransi yang diberikan oleh Menteri Susi hanya sampai Desember 2016. “Hari ini ribuan nelayan dari Jateng bergabung dengan nelayan dari daerah lain menuntut permen tersebut dicabut,” ungkap Riyono,  Anggota Komisi B DPRD Jateng, Rabu (6/4).

Pernyataan Riyono tersebut disampaikan usai menerima kunjungan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rembang yang meminta dukungan secara resmi kepada Anggota Komisi B DPRD Jateng guna mengawal nelayan Rembang ke Jakarta hari ini.

Riyono menjelaskan, berdasarkan uji petik yang dilakukan Komisi B bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah beberapa waktu yang lalu di perairan Tegal, Alat Tangkap Cantrang tidak terbukti merusak lingkungan. Oleh karena itu dia mendukung perjuangan nelayan agar Menteri Susi mencabut Permen 2.
“Dari Uji Petik yang kita lakukan, jelas Cantrang tidak merusak lingkungan. Kami mendukung perjuangan nelayan,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rembang Bisri Cholil mengungkapkan, sebagian besar nelayan di Rembang menggunakan alat tangkap Cantrang, kalau Permen 2 tidak dicabut dampak yang akan ditimbulkan sangat besar. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan nelayan saja tapi juga berimbas pada perekonomian masyarakat secara umum.

“PAD Kabupaten Rembang sekitar 1 trilyun lebih. Sumbangan dari nelayan mencapai 400 miliar lebih. Kalau Cantrang tetap dilarang PAD Rembang akan hilang banyak,” katanya.
Sumber : Berita Jateng

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.