Titulo

Kaidah Hukum san Ekonomi Mendag Enggar Sangat Dangkal


Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sangat ceroboh dalam kasus pembatalan peratuan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 47/M-DAG/PER/7/2017. Permendag yang hanya berumur harian tersebut sangat disesalkan dan menunjukkan ketidakpahaman pemerintah dalam mengelola beras.

"Mendag ceroboh dan asal dalam membuat permen, kaidahnya secara hukum dan ekonomi sangat dangkal sehingga peraturan itu membuat petani semakin sengsara, pemicunya adalah protes dari pengusaha dan petani kecil yang sangat dirugikan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang ditetapkan 9000/kilogram," kata Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah, Riyono dalam keterangan persnya, Selasa (1/8).

Diketahui, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan Permendag Nomor 47/2017 tentang Harga Eceran Tertinggi pembelian di petani dan penjualan di konsumen tak jadi diberlakukan.

Menurut Riyono, selama ini Harga Pokok Pembelian (HPP) mengatur soal harga gabah dan beras yang dikeluarkan oleh Presiden dalam bentuk Inpres.

"Kelemahannya selalu saja Inpres terlambat ditetapkan sedangkan panen sudah terjadi, ini membuat rugi petani dan juga kebingunggan Bulog dalam membeli gabah petani," ujar pria yang juga Wakil Ketua Bidang Petani dan Nelayan DPP PKS ini.

Selain itu, kata Riyono, seringkali HPP ditetapkan dengan harga yang jauh dari harapan petani dan pasar. Ini jelas merugikan petani kembali, sehingga sering petani menjual ke tengkulak yang membeli dengan harga lebih tinggi.

"Pembatalan permendag ini harus menjadi pelajaran bagi setiap menteri kalau membuat permen harus hati-hati, jangan gegabah dalam membuat kebijakan apalagi ini soal beras yang memiliki dampak luas bagi rakyat dan perkonomian nasional," ujarnya lagi.

Permendag 47/2017 merupakan perubahan atas Permendag 27/2017. Di dalam Permendag 47/2017 ada penyisipan Pasal 5a yang mengatur harga acuan penjualan beras di tingkat konsumen, juga berfungsi sebagai harga eceran tertinggi, dan beras yang dimaksud adalah beras medium dan premium.

Adapun di dalam Permendag 27/2017, harga acuan penjualan beras di tingkat konsumen adalah Rp 9.500 per kilogram. Sedangkan di Permendag 47/2017 yang tak jadi diberlakukan adalah Rp 9.000 per kilogram.




Sumber: http://rmol.co/read/2017/08/01/301154/Kaidah-Hukum-Dan-Ekonomi-Mendag-Enggar-Sangat-Dangkal-

1 komentar

  1. Hey there! I could have sworn I've been to this blog before but after browsing through some of the post I realized it's new to me. Anyways, I'm definitely happy I found it and I'll be book-marking and checking back frequently! sign in hotmail

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.