Titulo

Riyono: Permen 71/2016 Berpotensi Tambah Pengganguran


Dalam diskusi bertajuk "Antisipasi Berakhirnya Masa Perpanjangan Penggunaan Alat Tangkap Cantrang" yang dihelat pada 12-13 Oktober 2017 lalu, Riyono hadir sebagai pembicara mewakili Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah. Materi yang disampaikannya berjudul "Antisipasi Pemberlakuan Regulasi Larangan Alat Tangkap Cantrang".

Pertemuan ini digelar sebagai tanggapan atas diberlakukannya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No 71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Dalam Permen tersebut disebutkan bahwa cantrang dilarang beroperasi di semua Jalur Penangkapan Ikan dan di semua wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Padahal, berdasarkan kajian yang pernah dilakukan Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI), cantrang termasuk alat yang ramah terhadap lingkungan.

Menurut Riyono, efek lebih jauh dari diberlakukannya Permen tersebut adalah adanya potensi untuk menambah pengangguran.

"Kebijakan Permen 71/2016 berpotensi menambah pengganguran baru di masyarakat pesisir, sebab mematikan pelaku usaha perikanan tangkap cantrang. Ini juga berkontribusi dalam menambah kemiskinan di Jawa Tengah," tutur Ketua ANNI tersebut.

Hasil dari pertemuan yang digelar oleh Biro Infrastruktur dan SDA Setda Provinsi Jawa Tengah ini diharapkan Riyono dapat membuka mata Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Semoga bisa membuka mata dan hati KKP," katanya.


Penilaian Kinerja oleh Komnas HAM

Sebelumnya, Riyono pernah mengunggah beberapa cuplikan layar (screenshot) mengenai tanggapan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai polemik cantrang. Dalam unggahan itu, ada dua berita masing-masing dari Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Nilai Peraturan Menteri Kelautan mengenai Cantrang Langgar HAM dan Kompas.com yang berjudul Komnas HAM Tuding KKP Langgar HAM Nelayan.

"Ini fakta, bukan hoax tentang Penilaian Kinerja oleh Komnas HAM," tulis Riyono dalam keterangan unggahan tersebut.

Selain itu, masih dalam unggahan yang sama, ada pula infografis dari ANNI dengan judul "3 Rekomendasi Komnas HAM kepada Pemerintah". Isinya antara lain adalah untuk membentuk tim independen untuk melakukan kajian serta membuka dialog dengan masyarakat terdampak.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.