Ratusan nelayan dari beberapa wilayah pantura Jateng yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu kembali mendatangi Gedung Berlian DPRD Jateng, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Senin (5/9/2016). Tujuannya sama dengan aksi-aksi sebelumnya yakni menolak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 2/ 2015 tentang Pelarangan Penggunaan Pukat Hela dan Pukat Tarik atau biasa disebut dengan pelarangan pengunaan alat tangkap cantrang.
Dalam orasi di depan gerbang Gedung Berlian, Koordinator Aksi Bambang Wicaksana menilai kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu tidak didasari dengan sosialisasi dan kajian akademik yang otentik. Selain itu, Menteri Susi juga tidak mempertimbangkan aspek sosial ekonomis para nelayan berserta keluarga dan dampak multiplier-nya.
"Kami, para nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap se-Jateng terdampak Permen KP, menilai Ibu Susi tidak menjalankan perintah presiden yang tertuang dalam Inpres No. 7 Tahun 2016 tentang evaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat percepatan pembangunan industri perikanan nasional, dalam hal ini peraturan menteri yang melarang penggunaan cantrang," tegasnya.
Setelah melakukan orasi, beberapa perwakilan nelayan dipersilahkan masuk ke dalam Gedung Berlian untuk bertemu dengan anggota dewan. Di dalam ruang rapat pimpinan, para nelayan itu bertemu dengan Anggota Komisi B dari Fraksi PDI Perjuangan Didiek Herdiana dan Riyono dari Fraksi PKS DPRD Jateng.
Pada kesempatan itu, Didiek mengaku sangat mengapresiasi langkah para nelayan yang terus berupaya agar pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang dihapuskan. Ia mengatakan Permen KP itu selama ini tetap menjadi perhatian Komisi B DPRD Jateng, sebagai wujud mendukung pertumbuhan usaha perikanan tangkap di Provinsi Jateng.
"Kami juga sudah melakukan uji petik atas kebijakan tersebut tapi sampai sekarang belum ada respon positif," kata Didiek.
Sementara, Riyono juga mendukung langkah para nelayan yang tidak lelah memperjuangkan nasibnya hingga ke tingkat nasional. Menurut dia, dari hasil uji petik yang dilakukan pada Mei 2015 di perairan Kota Tegal oleh DPRD Jateng, Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, bersama perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, menunjukkan bahwa cantrang tidak merusak lingkungan.
"Oleh karena itu, Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan Alat Tangkap Ikan Berupa cantrang harus direvisi secepatnya. Dengan begitu, kebijakan Menteri Susi tersebut dapat ditunda hingga 2018 mendatang. Diharapkan pula, aksi nelayan seperti ini dapat terus dilihat hingga ke pimpinan DPR, MPR, hingga Presiden," tegasnya.
Dalam orasi di depan gerbang Gedung Berlian, Koordinator Aksi Bambang Wicaksana menilai kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu tidak didasari dengan sosialisasi dan kajian akademik yang otentik. Selain itu, Menteri Susi juga tidak mempertimbangkan aspek sosial ekonomis para nelayan berserta keluarga dan dampak multiplier-nya.
"Kami, para nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap se-Jateng terdampak Permen KP, menilai Ibu Susi tidak menjalankan perintah presiden yang tertuang dalam Inpres No. 7 Tahun 2016 tentang evaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat percepatan pembangunan industri perikanan nasional, dalam hal ini peraturan menteri yang melarang penggunaan cantrang," tegasnya.
Setelah melakukan orasi, beberapa perwakilan nelayan dipersilahkan masuk ke dalam Gedung Berlian untuk bertemu dengan anggota dewan. Di dalam ruang rapat pimpinan, para nelayan itu bertemu dengan Anggota Komisi B dari Fraksi PDI Perjuangan Didiek Herdiana dan Riyono dari Fraksi PKS DPRD Jateng.
Pada kesempatan itu, Didiek mengaku sangat mengapresiasi langkah para nelayan yang terus berupaya agar pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang dihapuskan. Ia mengatakan Permen KP itu selama ini tetap menjadi perhatian Komisi B DPRD Jateng, sebagai wujud mendukung pertumbuhan usaha perikanan tangkap di Provinsi Jateng.
"Kami juga sudah melakukan uji petik atas kebijakan tersebut tapi sampai sekarang belum ada respon positif," kata Didiek.
Sementara, Riyono juga mendukung langkah para nelayan yang tidak lelah memperjuangkan nasibnya hingga ke tingkat nasional. Menurut dia, dari hasil uji petik yang dilakukan pada Mei 2015 di perairan Kota Tegal oleh DPRD Jateng, Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, bersama perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, menunjukkan bahwa cantrang tidak merusak lingkungan.
"Oleh karena itu, Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan Alat Tangkap Ikan Berupa cantrang harus direvisi secepatnya. Dengan begitu, kebijakan Menteri Susi tersebut dapat ditunda hingga 2018 mendatang. Diharapkan pula, aksi nelayan seperti ini dapat terus dilihat hingga ke pimpinan DPR, MPR, hingga Presiden," tegasnya.
Sumber : wartalegislatif.dprd.jatengprov.go.id
Tidak ada komentar