Titulo

Aliansi Nelayan Tantang Menteri Susi Pudjiastuti Mengkaji Cantrang


Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) menyatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP-RI) tidak berani melakukan kajian independen terkait penggunaan alat tangkap Cantrang.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI), Riyono dalam rilisnya, di Semarang, Rabu (20/9/2017).

"Meskipun kajian atau uji petik terkait Cantrang diserahkan kepada KKP oleh pihak Istana, sebagaimana disampaikan bapak Teten Masduki (Kepala Staf Kepresidenan) di berbagai media, namun hingga hari ini belum ada tanda-tanda Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melaksanakannya," kata Riyono.

Sebagaimana hasil kesepakatan antara nelayan dengan pihak Istana Negara dalam Aksi Damai Nelayan pada tanggal 11 Juli 2017 yang lalu, yang salah satu kesepakatannya adalah akan melakukan kajian Cantrang secara independen maksimal hingga bulan Desember 2017.

"Kalau memang Menteri Susi Pudjiastuti yakin kebijakannya benar, semestinya berani menerima tantangan untuk melakukan kajian independen. Karena nelayan dan berbagai menganggap ada yang keliru dalam kebijakan pelarangan Cantrang dan alat tangkap lainnya" tutur Riyono.

ANNI juga menyatakan menolak anggapan bahwa Cantrang secara resmi akan dilarang mulai akhir Desember 2017 ini.

"Akhir Desember itu bukan batas akhir penggunaan Cantrang, akan tetapi batas akhir pelaksanaan kajian Cantrang secara independen yang melibatkan nelayan, akademisi dan stakeholder terkait," kata Riyono.

Nelayan berpendapat bahwa jika tidak ada kajian independen berarti tidak ada kebijakan pelarangan Cantrang.

Nelayan memandang inti persoalan Cantrang adalah karena adanya cacat proses dan cacat substansi terkait pembuatan kebijakan pelarangan sejumlah alat tangkap ikan.

"Sampai kapanpun kami berkeyakinan bahwa Cantrang tetap legal digunakan, karena menurut kajian kami Cantrang sangat ramah terhadap lingkungan," tambah Riyono.

Berbagai upaya telah dilakukan nelayan untuk memperjuangkan penggunaan alat tangkap Cantrang seperti melaporkan kepada komisi Ombudsman, Komnas HAM hingga aksi demonstrasi besar-besaran, dan terakhir nelayan menyerahkan hasil kajian cantrang bersama akademisi kepada Kantor Staf Kepresidenan (KSP) beberapa waktu yang lalu. (raf)




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.