Riyono dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak akan berhenti berjuang untuk nelayan cantrang. Hal ini diungkapkannya usai menghadiri Pertemuan Andisipasi Berakhirnya Masa Perpanjangan Penggunaan Alat Tangkap Cantrang yang digelar oleh Biro Infrastruktur dan SDA Setda Provinsi Jawa Tengah, di Semarang, 12-13 Oktober 2017 lalu.
Menurut anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah ini, ada seratus ribu orang yang akan menganggur di Kota Tegal apabila larangan cantrang ini diberlakukan, sebab kegiatan ekonomi Tegal digerakkan pelaku perikanan cantrang.
"Tak bisa membayangkan ada seratus ribu orang bisa mengganggur di Kota Tegal. Ekonomi Tegal digerakkan oleh para pelaku perikanan cantrang, mulai dari ABK (anak buah kapal, red.), buruh sortir ikan, pedagang ikan, kuli panggul, penjual kopi, hingga penjual gorengan yang akan membuat sepi dan matinya pelabuhan perikanan," katanya.
Menurutnya, Peraturan Menteri No 71/2016 hanya melarang cantrang tanpa diskusi. Ketua Asosiasi Nelayan Indonesia (ANNI) ini heran dengan keengganan dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk duduk bersama nelayan dan berdiskusi mencari solusi.
"Kenapa takut Uji Petik kalau KKP yakin cantrang merusak? Apa susahnya duduk bersama dan mencari solusi yang win win solution?" tukasnya.
Menurut Riyono, publik hanya terlena dengan pencitraan yang dilakukan menteri KKP.
"Publik disihir dengan berbagai ceramah dan pemberian gelar [Doktor] HC (honoris causa, red.), lalu kenapa duduk sama nelayan cantrang susah?" pungkasnya.
Tidak ada komentar