Titulo

Dialog dengan Pemerintah Berujung Buntu, Nelayan Gelar "Sidang Istimewa" Legalkan Cantrang


Untuk mendorong legalisasi alat tangkap Cantrang, Payang dan sejumlah alat tangkap lainnya, perwakilan nelayan dan masyarakat perikanan seluruh Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) akan menggelar "Sidang Istimewa" pada hari Rabu, (29/11/). Sidang Istimewa ini bertempat di Gedung Nusantara V MPR RI.

Menurut Ketua Pelaksana Sidang Istimewa, Sutia Budi, acara ini diikuti oleh lebih dari 350 perwakilan nelayan se-Pulau Jawa, Madura, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Juga akan dihadiri oleh perwakilan DPR, pemerintah daerah, DPRD, industri perikanan, akademisi serta mahasiswa.

"Sidang Istimewa merupakan pertemuan khusus nelayan dan masyarakat perikanan untuk menyikapi situasi penting yang ada. Kegiatan ini mengambil tema 'Menuju Legalisasi Cantrang Secara Nasional'," jelasnya.

Alasan diselenggarakannya Sidang Istimewa ini, menurut Riyono, Ketua Umum Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) karena berbagai jalan dialog dengan pemerintah selalu menemui jalan buntu. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) khususnya Menteri Susi Pudjiastuti enggan duduk bersama nelayan untuk menyelesaikan polemik pelarangan alat tangkap dan masalah perikanan yang ada.

Riyono menjelaskan, hingga saat ini belum ada tanda-tanda Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mematuhi kesepakatan nelayan dengan pihak istana, serta rekomendasi Ombudman RI dan Komnas HAM untuk mengevaluasi kebijakan pelarangan sejumlah alat tangkap serta melaksanakan kajian independen Cantrang yang melibatkan seluruh stakeholder terkait.

Bagi kami, kebijakan KKP tentang pelarangan sejumlah alat tangkap yang tertuang dalam Permen KP No. 71 Tahun 2016 mengalami cacat proses dan cacat substansial. Peraturan ini juga melanggar Inpres No. 7 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.

Riyono menambahkan, apa yang dituduhkan oleh KKP bahwa Cantrang merusak lingkungan, menurut kajian nelayan bersama akademisi juga tidak terbukti. Bahkan lahirnya peraturan tersebut telah menimbulkan dampak negatif secara sosial ekonomi bagi nelayan, industri perikanan, dan juga masyarakat luas. Akan terjadi tsunami pengangguran yang tidak mungkin pemerintah mampu mengendalikan.

"Melihat situasi yang demikian, sudah waktunya kami untuk menentukan langkah-langkah hukum dan politik demi memperjuangkan keadilan bagi nelayan," pungkas Riyono.

Sutia Budi menambahkan, ada dua agenda utama dalam Sidang Istimewa Nelayan. Pertama, seminar untuk membahas tata kebijakan kelautan dan perikanan yang berkeadilan serta mempresentasikan hasil kajian cantrang secara komprehensif yang dilaksanakan nelayan bekerjasama dengan akademisi.

Agenda kedua adalah dialog terbuka dan persidangan untuk menyerap aspirasi dari semua stakeholder dalam rangka merumuskan langkah-langkah perjuangan yang harus dilakukan.

"Semoga dengan kegiatan ini dapat mendorong perubahan kebijakan dan memberi pemahaman baru kepada publik bahwa Cantrang termasuk alat tangkap karya asli nelayan Indonesia yang tidak merusak lingkungan," harapnya.




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.