Titulo

Nelayan Cantrang Jateng Akan Lawan Kebijakan KKP


Jelang Pelaksanaan Permen KKP No. 2 Tahun 2015 dan Permen KKP No. 71 Tahun 2016 tentang Pelarangan penggunaan alat tangkap pada 31 Desember mendatang, nelayan cantrang Jawa Tengah tetap akan nekad menggunakan alat tangkap tersebut dan siap menghadapi penangkapan oleh aparat di laut.

Pantauan Media Indonesia di pantura Kamis (28/12) ribuan nelayan cantrang baik di bawah 10 grosston (GT) maupun di atas 30 GT tetap bertahan mencari ikan di Laut Jawa, ratusan kapal bersandar di beberapa pelabuhan perikanan seperti TPI Tegal, Pelabuhan Nusantara Pekalongan, pelabuhan Juwana dan Banyutowo, Pati serta Oelabuhsn Gisik Agung dan Sarang, Rembang untuk bongkar hasil tangkapan ikan.

Nelayan cantrang masih tetap bertahan hingga batas waktu yang ditentukan, bahkan mereka mengaku tetap akan melakukan pencarian ikan dengan cantrang meskipun Permen KKP tentang pelarangan cantrang mulai diberlakukan Januari 2018 mendatang.

"Kita siap menghadapi berbagai resiko, termasuk penangkapan oleh aparat karena kami hanya mencari nafkah, cari nafkah halal kok dilarang," kata Sujarno,45, nelayan cantrang di Juwana, Pati.

Pemerintah telah memberikan alat tangkap pengganti, demikian Yoto, Ketua Paguyuban Nelayan Cantrang, Rembang, namun tidak merata dan jumlahnya sangat sedikit jika dibanding dengan jumlah nelayan cantrang yang ada saat ini. "Tidak lebih dari 20% yang dapat, kami akan minta pekerjaan ke Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan Susu Pudjiastuti) jika dilarang," imbuhnya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Petani Nelayan Seluruh Indonesia (PPNSI) Riyono mengatakan uji petik ini melibatkan akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan sejumlah asosiasi nelayan menyebutkan bahwa cantrang tidak merusak lingkungan. "Kita ajak KKP untuk uji petik tidak bersedia," ujarnya.

Cantrang itu ramah lingkungan, lanjut Riyono, itu bukan hanya pengakuan sepihak dari para nelayan, tapi hasil dari riset dan uji petik terakhir selesai pada pertengahan Desember 2017 lalu, bahkan menggunakan kamera bawah air untuk mendokumentasikan operasionalnya cantrang di perairan Tegal, Rembang dan Lamongan.

"Silakan kalau mau dilarang, tapi kami tetap akan berjuang dengan cara kami agar nelayan tetap bisa bekerja, karena larangan itu tidak rasional dan tidak solusi," katanya.

Selain itu ujar Triyono, jumlah kapal yang menggunakan cantrang di Jawa Tengah di bawah 10 GT sebanyak 6.400 kapal, namun hingga kini baru sekitar 20 peren yang sudah mendapatkan bantuan alat tanggkap pengganti dari KKP.

"Kami heran, diajak dialog gak mau, ditemui gak mau dan diajak uji petik gak mau, terus ada apa dengan Menteri Susi," ujarnya.

Ditanya tentang kemungkinan penangkapan terhadap nelayan cantrang di laut, Riyono mengatakan nelayan tidak mempedulikannya, jika memang ditangkap, maka akan mengikuti sidang sesuai prosedur yang ada.

"Ya kita hadapi, orang bekerja kok tidak boleh, kalau ditangkap ya dihadapi di pengadilan, tekadnya teman-teman sudah begitu," tegas Riyono.




Sumber: http://www.mediaindonesia.com/news/read/138220/nelayan-cantrang-jateng-akan-lawan-kebijakan-kkp/2017-12-28

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.