Pajak daerah berperan serta dalam membiayai pembangun daerah, tanpa adanya pajak daerah, maka kebutuhan akan dana untuk pembangunan akan sulit untuk di penuhi karena kita tahu bahwa sebagian besar pendapatan Negara kita adalah berasal dari pajak
Dalam Kebijakan mengenai pungutan pajak daerah telah diatur berdasarkan Perda, yang diupayakan tidak berbenturan dengan pungutan pusat. Untuk itu, Pemerintah Daerah dalam melakukan pungutan pajak sesuai dengan fungsinya. Yaitu fungsi budgeter dan fungsi regulator. Fungsi budgeter yaitu bila pajak sebagai alat untuk mengisi kas negara yang digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Sedangkan, fungsi regulator yaitu bila pajak dipergunakan sebagai alat mengatur untuk mencapai tujuan.
Tidak ada komentar