Poin gugatan pertama, nelayan meminta MA mencabut Permen tersebut dengan alasan dalam Pasal 2, 4, dan 5 yang dikeluarkan Menteri Susi Pudjiastuti dianggap bertentangan dengan Undang-Undang (UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Maka harus dicabut. Di Permen disebutkan pula cantrang dan pukat tarik dilarang, tapi ada pajak untuk dua alat tangkap tersebut.
Poin gugatan kedua, Permen tersebut juga dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Tidak ada komentar