DPP PKS Bidang Pekerja, Petani Dan Nelayan mengadakan focus group discussion terkait Mengkritisi PP 78/2015 tentang pengupahan pekerja yang dilaksanakan pada hari Kamis 19 November 2015.
Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang pengupahan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober 2015. Sebanyak 10 bab dan 64 pasal tercatat dalam PP itu. Sejumlah substansi penting antara lain formula baru sistem pengupahan, struktur skala upah yang proporsional, perlindungan hak-hak pekerja, dan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayarkan upah.
PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan juga bertentangan dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang prinsipnya seputar pengupahan bahwa setiap buruh atau pekerja berhak memperoleh penghasilan untuk memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan juga pengupahan harus melindungi pekerja atau buruh. Namun dalam peraturan pemerintah tentang pengupahan yang disahkan ini, pemerintah tidak memenuhi prinsip penghidupan yang layak bagi buruh. PP yang mengatur formulasi pengupahan dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi ini langsung diberlakukan tahun ini
Dengan mengkaji PP 78/2015 tentang pengupahan pekerja, kami berharap membantu pekerja atau buruh untuk terpenuhi hak-haknya.
Tidak ada komentar