Demo ribuan aliansi nelayan Indonesia di depan istana menjadi trending topic di jagat maya. Tuntutan membatalkan berbagai kebijakan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang cenderung merugikan nelayan, terus disuarakan.
Di antaranya Permen no 71/2016 sebagai ganti Permen no 2/2016 soal alat tangkap (altap) ikan yang dilarang oleh KKP, karena dianggap tidak ramah lingkungan. Sejak diberlakukan permen tersebut, ribuan nelayan terkena dampaknya.
"Hendaknya KKP memenuhi tuntutan kawan-kawan nelayan, agar ada tim independen untuk melakukan kajian-kajian secara utuh terhadap berbagai alat tangkap yang selama ini beroperasi. Libatkan nelayan dan kawan-kawan aktivis," kata Riyono, Ketua DPW Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo).
Permen KKP selama ini dinilai oleh nelayan dan kawan-kawan aktivis tidak banyak menerima masukan dari kawan-kawan nelayan termasuk kalangan akademisi. Bahkan diduga melanggar UU no 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan di Indonesia.
"Iskindo mendukung kelesatarian sumber daya alam laut kita, tapi juga harus melihat realitas kondisi nelayan kita saat ini. Apa yang disampaikan oleh pemerintah melalui Kepala KSP, Teten Masduki, bahwa membolehkan nelayan untuk melaut kembali dengan kemudahan izin serta keamanan, harus kita dukung. Karena nelayan sekarang butuh makan," ujar Riyono
Menurut Prof Ari Sudayanto, saat ini nelayan perlu makan, perut mereka sudah lapar karena dilarang melaut dengan satu-satunya "seine nets" (populer: cantrang) yang digunakan. Seine nets beda dengan trawl nets, tidak seefektif trawl nets. Karena dilingkarkan dan ditarik ke arah kapal. Metode tradisional ini sudah ada sejak tahun 1800-an (Von Brandt).
"Saya melihat cantrang 'dikambinghitamkan' seolah-olah jahat dan rakus seperti trawl. Harus dipahami bahwa tidak ada teknologi yang tidak memberikan dampak terhadap sumber daya, meskipun kadar dampaknya berbeda-beda," jelasnya.
Tugas pemerintah melalui KKP adalah memberikan solusi dengan memperbaiki teknologi tersebut. Sehingga dampaknya minimum, atau pengelolaan dan pengendalian terhadap teknologi tersebut. Bukan melarangnya tanpa solusi yang cepat dan tepat.
[suaramerdeka.com]
Tidak ada komentar