Titulo

Bekerja Serius Sebagai Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)

Kegiatan kali ini mengikuti kunjungan kerja ke pemprov DKI Jakarta untuk bertukar informasi terkait Raperda Pengelolaan Aset Daerah. Aset daerah menjadi aspek yang sangat fundamental bagi suatu pemerintah daerah, hal ini dikarenakan  aset daerah  merupakan pilar utama sebagai pendapatan asli daerah.

Aset daerah, pada dasarnya merupakan bagian dari aset negara yang harus dikelola secara optimal dengan memperhatikan prinsip efesiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas.

Riyono mengusulkan adanya sistem pengelolaan aset daerah berbasis E - Asset Terpadu. Semua aset provinsi harus bisa terdata secara rapi dan sistematis dan diketahui oleh publik dan di akses secara luas oleh masyarakat.  Peran penting masyarakat sangat dibutuhkan dalam rangka melakukan pengawasan (monitoring) terhadap pemanfaatan aset daerah tersebut, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekayaan milik daerah.

Dengan basis E - Asset Terpadu mempermudah open akses oleh elemen rakyat. Dengan mudah mengetahui mana aset yang bisa di sewa, dijualbelikan atau dihapuskan. Serta transparan berapa aset daerah yang saat ini merupakan kekayaan daerah. Belajar dari kesalahan pemprov dalam pengelolaan aset PRPP yg dikelola oleh pihak swasta. Ini tidak boleh terjadi kembali karena lemahnya pengelolaan aset daerah.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.