Titulo

Dewan Desak Pemprov Segera Buat Perda Tentang Perlindungan Nelayan

Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera membuat peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan nelayan.

Anggota Komisi B DPRD Jateng, Riyono menilai, setelah disahkannya UU tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan sebagai pelengkap dari  UU no 32 tahun 2014 tentang kelautan dan Inpres no 15 tahun 2011 tentang perlindungan nelayan baru-baru ini, perlu adanya peraturan turunan ditingkat provinsi yang mengatur lebih jelas tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.

“Saya sangat mengapresiasi kepada Pemerintah Pusat atas di sahkannya UU tentang perlindungan nelayan. Setelah ini harapan saya adalah Pemperintah Provinsi bersegera untuk membuat Perda perlindungan dan pemberdayaan nelayan sebagai turunan dari UU tersebut,” katanya dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (22/03/2016).

Lebih lanjut, Riyono mengungkap bahwa Perda ini adalah salah satu aturan yang bisa digunakan sebagai perlindungan nelayan. Dikatakan legislator dari daerah pemilihan Batang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan dan Pemalang ini, Perda yang akan di buat ini dapat menjadi sarana bagi pemerintah yang benar-benar hadir untuk permasalahan nelayan yang riil, seperti asuransi nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.

“Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 250 milyar untuk mengcover sebanyak 1 Juta nelayan pada tahun ini, sehingga dana sebanyak itu juga harus didukung dengan Perda, karena pembangunan infrastruktur perikanan, pelabuhan dan pendaratan ikan kecil termasuk pengadaan kapal juga telah diatur di dalam UU,” jelas legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jateng ini.

Anggaran sebesar itu, imbuh Riyono, harus di sambut oleh Pemprov agar bisa dinikmati oleh nelayan di Jateng pada khususnya. “Karena tanpa adanya UU ini, kasihan para nelayan yang mati di laut, nelayan yang hilang di laut, ataupun nelayan yang mengalami kecelakaan di laut, karena tidak ada regulasi yang mengatur,”papar Riyono.

Sebagai bentuk komitmen kalangan Dewan, Riyono menyampaikan bahwa pihaknya juga akan erkomitmen menginisiatori untuk Perda Perlindungan Nelayan di tingkat provinsi agar segera dibuat dan disahkan secepatnya. “Agar semua kegiatan yang dilakukan oleh nelayan memiliki payung hukum dan dapat dikatakan sebagai pelaksana amanat UU,” pungkasnya. 
Sumber : jowonews.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.