Riyono menerima audiensi nelayan Jepara dan Rembang soal sengketa alat tangkap.
Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia berdampak pada pendapatan hasil tangkapan nelayan.
Banyak keluarga yang bergantung dari hasil tangkapan para nelayan khususnya Jepara dan Rembang sebagai pekerjaan utama untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari.
Kita mencari solusi bersama-sama mengatasi permasalahan tersebut.
Tidak ada komentar