Usai menerima pengaduan dari aktivis nelayan pada Senin (4/9) lalu, Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah langsung mengunjungi lokasi reklamasi di Tapak Tugu, Semarang. Turut hadir dalam rombongan adalah Riyono sebagai anggota komisi.
Riyono menekankan bahwa semua pihak harus menahan semua aktivitas reklamasi sebelum terbitnya Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Jawa Tengah.
Tujuan kunjungan tersebut antara lain adalah mencari data dan bukti-bukti riil terkait reklamasi.
"Perlu data-data dan bukti-bukti riil reklamasi," jelas Riyono.
Kunjungan Komisi B DPRD Jateng tersebut diapresiasi oleh DPRD Kota Semarang. Salah satu pimpinan DPRD Kota Semarang, Agung Budi Margono, menyampaikan, "Alhamdulillah sudah direspon kawan-kawan provinsi."
Tidak ada komentar