Titulo

Riyono : Permen KP Abaikan Kearifan Lokal

“Pelarangan yang tertuang pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2015 itu cenderung bersifat reaktif dan mengabaikan fakta sosial serta mengabaikan budaya masyarakat pesisir, terutama nelayan kecil,” katanya saat dihubungi melalui telepon di Semarang, Kamis.

Menurut dia, secara subtansi, Permen KP tersebut harus dievaluasi dan direvisi agar lebih memahami kondisi nelayan dan para pengusaha di sektor perikanan.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku memahami latar belakang penerbitan Permen KP itu yang salah satunya untuk melindungi sumber daya alam.

“Yang harus diingat, kearifan lokal tiap daerah itu berbeda dan ini yang luput dari Kementrian Kelautan dan Perikanan,” ujar anggota Komisi B DPRD Jateng itu.

Terkait dengan terjadinya unjuk rasa ribuan nelayan di Kabupaten Batang yang berakhir dengan bentrokan, Riyono mengharapkan pemerintah daerah harus lebih intensif dalam membangun komunikasi dengan para nelayan, terutama dalam menyikapi Permen KP Nomor 2 Tahun 2015.

“Kita harus melihat persoalan Permen KP dan tuntutan nelayan ini secara komprehenshif, jangan hanya sepotong. Pendekatannya pun harus dengan berdialog,” katanya.

Seperti diwartakan, seribuan nelayan Kabupaten Batang memblokir jalur pantai utara sebagai bentuk kekesalan mereka terhadap kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melarang menggunakan pukat hela dan pukat tarik di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Unjuk rasa para nelayan di jalur pantura Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (3/3), itum engakibatkan arus lalu lintas kendaraan dari arah timur (Semarang) maupun dari barat (Jakarta) lumpuh total.

Aksi para nelayan kian rusuh setelah petugas kepolisian setempat mencoba melerai para nelayan yang memenuhi ruas jalan. Akan tetapi, mereka tidak terima dengan perlakuan polisi.

Para nelayan justru melempar batu ke arah polisi yang berjaga-jaga di lokasi sehingga sejumlah polisi mengalami luka-luka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kepolisian telah menetapkan lima orang dari 24 orang yang ditahan sebagai tersangka dalam bentrokan pascaunjuk rasa ribuan nelayan.

Empat orang dari lima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang dan kekerasan terhadap orang lain, sedangkan seorang lagi dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951 karena membawa bom molotov.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait dengan pelarangan penggunaan sejumlah alat tangkap ikan oleh para nelayan telah mengabaikan kearifan lokal, kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah Riyono.
Sumber : beritajateng.net

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.