Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, Riyono, menyatakan peraturan daerah (perda) tentang perlindungan nelayan sangat penting, yakni sebagai aturan turunan setelah pemerintah pusat mengesahkan beberapa regulasi baru.
Antara lain Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagai pelengkap dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Lalu Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan.
“Perlu ada peraturan turunan di tingkat provinsi, yang mengatur lebih jelas tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan,” katanya dalam siaran persnya, Jumat, 25 Maret 2016.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Jawa Tengah ini mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang mengesahkan regulasi perlindungan nelayan. Selanjutnya, harus ada perda yang bisa digunakan sebagai perlindungan nelayan.
Sebab, persoalan nelayan juga sangat banyak yang harus segera diselesaikan. Seperti asuransi nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam. “Kasihan nelayan yang mati di laut. Nelayan yang hilang di laut. Ataupun nelayan yang mengalami kecelakaan di laut. Karena tidak ada regulasi yang mengatur,” katanya.
Riyono menambahkan, tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 250 miliar untuk menangani nelayan. Penggunaan dana itu, kata dia, juga harus didukung perda. “Sebab pembangunan infrastruktur perikanan, pelabuhan, dan pendaratan ikan kecil, termasuk pengadaan kapal, juga telah diatur undang-undang,” katanya.
Dia pun menyatakan siap menginisiasi pembahasan peraturan daerah perlindungan nelayan di tingkat provinsi, agar segera dibuat dan disahkan secepatnya. “Agar semua kegiatan yang dilakukan nelayan memiliki payung hukum dan dapat dikatakan sebagai pelaksana amanat undang-undang,” katanya.
Antara lain Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagai pelengkap dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Lalu Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan.
“Perlu ada peraturan turunan di tingkat provinsi, yang mengatur lebih jelas tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan,” katanya dalam siaran persnya, Jumat, 25 Maret 2016.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Jawa Tengah ini mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang mengesahkan regulasi perlindungan nelayan. Selanjutnya, harus ada perda yang bisa digunakan sebagai perlindungan nelayan.
Sebab, persoalan nelayan juga sangat banyak yang harus segera diselesaikan. Seperti asuransi nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam. “Kasihan nelayan yang mati di laut. Nelayan yang hilang di laut. Ataupun nelayan yang mengalami kecelakaan di laut. Karena tidak ada regulasi yang mengatur,” katanya.
Riyono menambahkan, tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 250 miliar untuk menangani nelayan. Penggunaan dana itu, kata dia, juga harus didukung perda. “Sebab pembangunan infrastruktur perikanan, pelabuhan, dan pendaratan ikan kecil, termasuk pengadaan kapal, juga telah diatur undang-undang,” katanya.
Dia pun menyatakan siap menginisiasi pembahasan peraturan daerah perlindungan nelayan di tingkat provinsi, agar segera dibuat dan disahkan secepatnya. “Agar semua kegiatan yang dilakukan nelayan memiliki payung hukum dan dapat dikatakan sebagai pelaksana amanat undang-undang,” katanya.
Sumber : m.tempo.co
Tidak ada komentar