Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Nelayan. Pembuatan Perda tentang Perlindungan Nelayan menurut Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah (Jateng) Riyono sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) No. 15/2011 tentang Perlindungan Nelayan dan UU No.32/2014 tentang Kelauan.
“Perlu adanya peraturan turunan ditingkat provinsi, berupa perda yang mengatur lebih jelas tentang perlindungan nelayan,” katanya, Sabtu (26/3/2016).
Dengan adanya Perda tentang Perlindungan Nelayan, lanjut Riyono, bisa digunakan payung hukum Pemprov guna memberikan perlindungan kepada nelayan di Jateng. Keberadaan Perda tersebut juga menunjukkan pemerintah benar-benar hadir untuk permasalahan yang dihadapi para nelayan, seperti asuransi nelayan, pengadaan kapal, dan pembudidaya ikan.
“Pemerintah pusat pada 2016 menyediakan anggaran senilai Rp250 miliar untuk pengembangan nelayan di Tanah Air, bila di Jateng ada Perda tentang Perlidungan Nelayan bisa mendapatkan bagian anggaran itu,” ujar politisi PKS ini.
Pembangunan Infrastruktur
Pasalnya, dana tersebut bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur perikanan, pelabuhan, dan pendaratan ikan kecil termasuk pengadaan kapal yang sudah diatur dalam UU No. 32/2014. Riono menambahkan Komisi D DPRD Jateng akan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap pembuatan dengan pengesahkan Perda tentang Perlindungan Nelayan.
”Perda tentang Perlindungan Nelayan sangat mendesak guna melindungi nelayan di Jateng yang jumlahnya mencapai ratusan ribu orang,” tandasnya.
Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng 2014, jumlah nelayan di Jateng tercatat sebanyak 158.899 orang, dengan perincian di pantai Utara sebanyak 140.886 orang nelayan dan pantai Selatan sebanyak 18.013 orang nelayan.
“Perlu adanya peraturan turunan ditingkat provinsi, berupa perda yang mengatur lebih jelas tentang perlindungan nelayan,” katanya, Sabtu (26/3/2016).
Dengan adanya Perda tentang Perlindungan Nelayan, lanjut Riyono, bisa digunakan payung hukum Pemprov guna memberikan perlindungan kepada nelayan di Jateng. Keberadaan Perda tersebut juga menunjukkan pemerintah benar-benar hadir untuk permasalahan yang dihadapi para nelayan, seperti asuransi nelayan, pengadaan kapal, dan pembudidaya ikan.
“Pemerintah pusat pada 2016 menyediakan anggaran senilai Rp250 miliar untuk pengembangan nelayan di Tanah Air, bila di Jateng ada Perda tentang Perlidungan Nelayan bisa mendapatkan bagian anggaran itu,” ujar politisi PKS ini.
Pembangunan Infrastruktur
Pasalnya, dana tersebut bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur perikanan, pelabuhan, dan pendaratan ikan kecil termasuk pengadaan kapal yang sudah diatur dalam UU No. 32/2014. Riono menambahkan Komisi D DPRD Jateng akan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap pembuatan dengan pengesahkan Perda tentang Perlindungan Nelayan.
”Perda tentang Perlindungan Nelayan sangat mendesak guna melindungi nelayan di Jateng yang jumlahnya mencapai ratusan ribu orang,” tandasnya.
Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng 2014, jumlah nelayan di Jateng tercatat sebanyak 158.899 orang, dengan perincian di pantai Utara sebanyak 140.886 orang nelayan dan pantai Selatan sebanyak 18.013 orang nelayan.
Sumber : semarangpos.com
Tidak ada komentar