Titulo

Perda Perlindungan Nelayan

Komisi B DPRD Jateng minta kepada Gubernur Jawa Tengah  Ganjar Pranowo, agar segera membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan nelayan. Hal ini terkait dengan disahkannya Undang-Undang (UU) yang mengatur perlindungan dan pemberdayaan nelayan.Demikian dikatakan anggota Komisi B DPRD Jateng Riyono kepada wartawan di Semarang.

Setelah UU perlindungan dan pemberdayaan nelayan disahkan, dan turunya Inpres no 15 tahun 2011 tentang perlindungan nelayan baru-baru ini, perlu adanya peraturan turunan ditingkat provinsi yang mengatur lebih jelas tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan,” tutur Riyono.

Riyono dari FPKS DPRD Jateng ini menyataan kelegaannya dengan di sahkannya UU tentang perlindungan nelayan. Setelah ini seharusnya Gubernur segera menyiapkan Raperda perlindungan dan pemberdayaan nelayan sebagai turunan dari UU tersebut untuk dibahas di DPRD Jateng. Dengan demikian UU perlindungan nelayan bisa segera diberlakukan di Jateng.

Perda merupakan salah satu aturan yang bisa digunakan untuk melindungi kepentingan nelayan. Perda diharapakan akan mengatur sebagai problematika yang selama ini dihadapi nelayan, seperti masalah asuransi nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.

“Pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 250 miliar melalui APBN 2016. Dana tersebut direncanakan untuk mengcover sekitar 1 Juta nelayan secara nasional. Dengan dana sebanyak itu, harus didukung dengan Perda, karena pembangunan infrastruktur perikanan, pelabuhan termasuk pengadaan kapal juga telah diatur di dalam UU,” tutur Riyono.

Jika pembuatan Perda perlindungan nelayan tidak segera direalisasikan oleh Pemprov Jateng, Riyono berniat untuk menginisiatori pembuatan Raperdanya. Diharapkan Perda perlindungan dan pemberdayaan nelayan bisa segera diwujudkan dan dilaksanakan di Jateng. 
Sumber : krjogja.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.