Riyono dipilih Komisi B sebagai Tim Harmonisasi Akhir Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Jawa Tengah.
Raperda tersebut merupakan tindaklajut amanat UU 19 tahun 2013 tentang perlindungan petani. Mengingat posisi petani yang cenderung lemah, terutama dalam
hal aksesibilitas terhadap sarana produksi, pembiayaan usaha tani, dan
pasar.
Dalam Raperda akan diatur petani akan dapat jaminan harga panen dari pemerintah. Selama ini penentuan harga beras oleh tengkulak. Sehingga petani mendapat harga yang layak.
Petani juga mendapatkan asuransi jika mengalami musibah seperti gagal panen. Dan juga pemanfaatan lahan gratis oleh kelompok tani dan buruh tani di bawah 1 Ha sehingga petani dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Tidak ada komentar