Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, Riyono, mendesak Pemerintah Provinsi Jateng segera membuat Peraturan Daerah tentang Perlindungan Nelayan.
Anggota Komisi B DPRD Jateng, Riyono, di Semarang, Senin menilai setelah disahkannya UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagai pelengkap dari UU No 32 tahun 2014 tentang Kelautan dan Inpres No. 15/2011 tentang Perlindungan Nelayan, perlu ada peraturan turunan di tingkat provinsi yang mengatur lebih rinci tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
“Saya mengapresiasi kepada Pemerintah Pusat atas disahkannya UU tentang Perlindungan Nelayan. Setelah ini harapan saya, Pemperintah Provinsi Jateng bersegera membuat Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagai turunan dari UU tersebut,” katanya dalam siaran persnya.
Lebih lanjut, Riyono mengungkap bahwa Perda ini adalah salah satu aturan yang bisa digunakan sebagai perlindungan nelayan. Dikatakan legislator dari daerah pemilihan Batang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan dan Pemalang ini, Perda yang akan di buat ini dapat menjadi sarana bagi pemerintah yang benar-benar hadir untuk permasalahan nelayan yang riil, seperti asuransi nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.
Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp250 miliar untuk meng-cover sebanyak satu juta nelayan pada tahun ini sehingga dana sebanyak itu juga harus didukung dengan perda, katanya.
"Karena, pembangunan infrastruktur perikanan, pelabuhan dan pendaratan ikan kecil termasuk pengadaan kapal juga telah diatur di dalam UU,” jelas legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jateng ini.
Anggaran sebesar itu, imbuh Riyono, harus disambut oleh Pemprov agar bisa dinikmati oleh nelayan di Jateng. “Karena tanpa adanya UU ini, kasihan para nelayan yang mati di laut, nelayan yang hilang di laut, atau pun nelayan yang mengalami kecelakaan di laut, karena tidak ada regulasi yang mengatur,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan berkomitmen menginisiasi Perda Perlindungan Nelayan di tingkat provinsi agar segera dibuat dan disahkan secepatnya.
“Agar semua kegiatan yang dilakukan oleh nelayan memiliki payung hukum dan dapat dikatakan sebagai pelaksana amanat UU,” demikian Riyono.
Anggota Komisi B DPRD Jateng, Riyono, di Semarang, Senin menilai setelah disahkannya UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagai pelengkap dari UU No 32 tahun 2014 tentang Kelautan dan Inpres No. 15/2011 tentang Perlindungan Nelayan, perlu ada peraturan turunan di tingkat provinsi yang mengatur lebih rinci tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
“Saya mengapresiasi kepada Pemerintah Pusat atas disahkannya UU tentang Perlindungan Nelayan. Setelah ini harapan saya, Pemperintah Provinsi Jateng bersegera membuat Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagai turunan dari UU tersebut,” katanya dalam siaran persnya.
Lebih lanjut, Riyono mengungkap bahwa Perda ini adalah salah satu aturan yang bisa digunakan sebagai perlindungan nelayan. Dikatakan legislator dari daerah pemilihan Batang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan dan Pemalang ini, Perda yang akan di buat ini dapat menjadi sarana bagi pemerintah yang benar-benar hadir untuk permasalahan nelayan yang riil, seperti asuransi nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.
Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp250 miliar untuk meng-cover sebanyak satu juta nelayan pada tahun ini sehingga dana sebanyak itu juga harus didukung dengan perda, katanya.
"Karena, pembangunan infrastruktur perikanan, pelabuhan dan pendaratan ikan kecil termasuk pengadaan kapal juga telah diatur di dalam UU,” jelas legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jateng ini.
Anggaran sebesar itu, imbuh Riyono, harus disambut oleh Pemprov agar bisa dinikmati oleh nelayan di Jateng. “Karena tanpa adanya UU ini, kasihan para nelayan yang mati di laut, nelayan yang hilang di laut, atau pun nelayan yang mengalami kecelakaan di laut, karena tidak ada regulasi yang mengatur,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan berkomitmen menginisiasi Perda Perlindungan Nelayan di tingkat provinsi agar segera dibuat dan disahkan secepatnya.
“Agar semua kegiatan yang dilakukan oleh nelayan memiliki payung hukum dan dapat dikatakan sebagai pelaksana amanat UU,” demikian Riyono.
Sumber : jateng.antaranews.com
Tidak ada komentar