"Lahirnya Perda Perlindungan dan pemberdayaan adalah wujud riil keberpihakan legeslatif kepada nelayan sebagai instrumen kebijakan daerah untuk mewujudkan kesejateraan nelayan sebagai ruh utama poros maritim Indonesia"
Riyono, Wakabid Pekerja Petani Nelayan DPP PKS
Peraturan perlindungan nelayan di Jawa Tengah sudah seharusnya diterbitkan, sebagai bentuk tindak lanjut aturan dari pemerintah pusat. Dengan perda dapat melindungi nelayan untuk mewujudkan kesejateraan nelaya.
Keberadaan Perda tersebut juga menunjukkan pemerintah benar-benar hadir untuk permasalahan yang dihadapi para nelayan, seperti asuransi nelayan, pengadaan kapal, dan pembudidaya ikan. Banyaknya permasalahan nelayan harus secepatnya ditangani dan diselesaikan.
Tidak ada komentar