Aliansi Nelayan Indonesia menuntut pelaksanaan uji petik dilakukan soal larangan penggunaan cantrang di perairan Indonesia oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ketua Aliansi Nelayan Indonesia Riyono menyebut, perjanjian terkait uji petik untuk memastikan tingkat berbahaya cantrang bagi lingkungan ini sebenarnya sudah ada sejak unjuk rasa yang kedua pada Juli 2017.
Saat itu, sebut Riyono, pemerintah setuju melakukan moratorium larangan cantrang hingga 31 Desember 2017. Dalam kesepakatan itu disetujui selama masa moratorium itu pihak KKP dan nelayan melakukan uji akademis dari berbagai bidang itu.
"Kalau dilarang lagi, kami minta lakukan uji petik," kata Riyono kepada CNNIndonesia.com, Jumat (19/1).
Dalam aksi di Istana Merdeka, Rabu (17/1) lalu, diputuskan cantrang boleh kembali digunakan dalam batas waktu yang belum ditentukan. Penggunaan cantrang itu dengan syarat tak ada kapal tambahan, pengukuran ulang bobot kapal, serta pendaftaran nelayan untuk mendapatkan alat tangkap pengganti.
Sehari setelah pertemuan itu, Susi menggelar jumpa pers untuk mengklarifikasi pemberitaan pencabutan Peraturan Menteri (Permen) yang melarang penggunaan cantrang. Susi juga menegaskan, cantrang hanya boleh dipakai nelayan di enam wilayah yakni Batang, Tegal, Rembang, Pati, Juwana dan Lamongan.
Susi menegaskan tak ada pencabutan Permen yang melarang penggunaan alat tangkap seperti cantrang, trawl, dan alat-alat penangkap ikan lainnya yang dianggap berbahaya.
Terkait peralihan alat tangkap ikan, Riyono menyebut nelayan tak pernah mempermasalahkan. Nelayan selama ini bukan memaksa menggunakan cantrang karena senang, tetapi bagi nelayan itu dianggap sebagai alat tangkap yang mudah, ekonomis, dan menghasilkan keuntungan yang besar.
“Kami enggak masalah sama cantrang, mau diganti silahkan sebenarnya tapi ada tapinya, kalau mau ganti itu, ya kami mau yang lebih baik, bagus dan ikan banyak yang tertangkap,” kata Riyono.
Lagi pula kata Riyono klaim KKP selama ini yang menyebut cantrang itu berbahaya merupakan ucapan yang tak berdasar. Hal itu, kata Riyono, karena KKP belum melakukan uji petik secara akademis terkiat alat tangkap ini.
“Apa dasarnya bilang bahaya? Kalau memang belum uji petik, ayo lakukan bersama-sama,” katanya.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180119103503-20-270108/nelayan-tantang-susi-uji-petik-larangan-cantrang
Tidak ada komentar