Titulo

Riyono Minta Pemerintah Evaluasi Pelarangan 21 Alat Tangkap Cantrang


Pemerintah didesak pemerintah mengevaluasi kembali peraturan pelarangan 21 alat tangkap yang tertuang dalam Permen KP nomor 71/2016 karena peraturan tersebut.

"Sebagaimana rekomendasi Komnas HAM, telah melanggar hak asasi nelayan dan mengalami cacat proses dan substansial. Peraturan ini juga telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang menyengsarakan nelayan dan pelaku industri perikanan dalam skala yang besar," kata Riyono, anggota Komisi B DPRD Jateng, dalam keterangannya Selasa (9/1/2018) di Kota Semarang.

Selain mengevaluasi, kata Riyono, dirinya meminta Presiden Joko Widodo mengajak dialog nelayan. Pasalnya, pemerintah hingga akhir 2017 tidak juga memenuhi janji untuk melakukan kajian bersama soal cantrang.

"Dialog ini harus dilakukan karena selama enam bulan nelayan menunggu janji-janji pemerintah namun tidak kunjung dipenuhi," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Bahkan dalam berbagai kesempatan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kata dia, kerap melakukan provokasi dengan menyebut akan melarang operasional cantrang mulai 1 Januari 2018.

"Dalam dialog, para nelayan harus menuntut agar alat tangkap cantrang dan payang kembali dilegalkan. Meskipun pihak KKP tidak mau melakukan kajian," ungkapnya.

Ia dan beberapa pihak terkait telah melakukan uji petik bekerjasama dengan akademisi dan sejumlah pihak yang hasilnya secara ilmiah menyatakan bahwa tidak ada indikasi apapun cantrang dan payang merusak lingkungan.

Sebagai informasi, ratusan massa yang mengatasnamakan asosiasi nelayan dampo awang Rembang menggelar aksi pada Senin (8/1/2018) kemarin yang dilandasi kekecewaan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti yang telah melarang penggunaan jaring cantrang di perairan RI.

Ketua asosiasi nelayan dampo awang Rembang, Suyoto menyebutkan, pelarangan cantrang sejatinya tidak sesuai dengan visi Pemerintah. Sebab, dengan dilarangnya cantrang dianggap mampu menambah angka pengangguran di Rembang yang berimbas pada kemiskinan.

"Kalian yang di sana harusnya bisa lebih memandang kami kaum kecil. Nelayan yang harus bertaruh nyawa ketika mencari sesuap nasi untuk keluarga di rumah. Tapi dengan begini, di mana hati nurani kalian," ujarnya saat berorasi di atas truk di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Bupati Rembang Abdul Hafidz turun langsung ke kerumunan massa. Ia pun dipersilakan naik truk memberikan penjelasan kepada massa pendemo. "Pokoke aman, tenang semuanya. Kita tetap sampaikan ini kepada pusat agar bisa jadi pertimbangan di sana," paparnya.

Di hadapan massa, Bupati mengaku telah berulang kali bertemu dengan Menteri KP, Susi Pudjiastuti maupun Presiden RI Joko Widodo. "Banyak saat itu perwakilan nelayan Rembang yang tahu. Siapa satu-satunya Bupati yang saat itu bisa bertemu dengan Bu Susi. Saya sudah usulkan, pokonya tenang. Ini saya laporkan, keputusannya seperti apapun saya sampaikan ke masyarakat," jelasnya.




Sumber: http://www.jateng.pks.id/home/detail/3469/Riyono-Minta-Pemerintah-Evaluasi-Pelarangan-21-Alat-Tangkap-Cantrang

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.