Titulo

Sikap Riyono Mengapresiasi Kebijakan Berupa Toleransi Penggunaan Cantrang

Perhimpunan Petani dan Nelayan Sejahtera Indonesia Pusat mengapresiasi kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memberikan toleransi penggunaan alat tangkap ikan berupa cantrang bagi nelayan hingga Desember 2016.

“Kami mengapresiasi kebijakan berupa toleransi penggunaan cantrang itu, tapi ada beberapa catatan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah,” kata Sekretaris Jenderal PPNSI Pusat Riyono di Semarang, Selasa (27/10).

Ia menjelaskan bahwa catatan bagi pemerintah itu antara lain, pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi kebijakan tersebut, nelayan yang kapalnya masih menggunakan cantrang dapat memperpanjang surat izin penangkapan ikan, serta aparat penegak hukum yakni Polairud dan TNI Angkatan Laut tidak menangkapi nelayan pemakai cantrang saat menggelar operasi di laut.

“Selain itu, pemerintah harus memikirkan dan mempersiapkan secara matang jenis alat tangkap ikan yang diizinkan sebagai pengganti cantrang bagi nelayan karena waktu kurang lebih satu tahun toleransi itu tidak lama,” ujarnya.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan toleransi penggunaan alat tangkap ikan berupa cantrang bagi nelayan hingga Desember 2016.

“Sesuai Surat Edaran Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP bernomor 14319/PSDKP/IX/2015 tertanggal 30 September 2015, pemerintah memberi toleransi bagi para nelayan untuk menggunakan cantrang hingga 2016,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah Lalu M. Syafriadi.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan pemberian toleransi untuk nelayan pengguna cantrang itu ditempuh pemerintah setelah melalui serangkaian diskusi dan pertemuan dengan pihak terkait berdasarkan kondisi yang terjadi si lapangan. “Dengan toleransi penggunaan cantrang ini, kami ingin melakukan hal terbaik untuk masyarakat, khususnya bagi para nelayan di Jawa Tengah,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa solusi yang diberikan pemerintah kepada nelayan setelah berakhirnya pemberian toleransi penggunaan cantrang adalah mengarahkan nelayan-nelayan pemilik kapal untuk menggunakan alat tangkap ikan yang diperbolehkan dan mengawasi daerah operasional nelayan guna menghindari berbagai bentuk pelanggaran.

“Selama masa tenggang ini, para nelayan bisa tetap melaut secara optimal dan diharapkan ke depannya mau menaati peraturan yang berlaku dengan mengganti alat tangkap ikan sesuai ketentuan pemerintah,” katanya.

Jumlah nelayan pengguna cantrang di Jateng saat ini menjadi yang terbesar dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia. Pada 2015, di Jateng tercatat sebanyak 10.758 nelayan yang 1.248 nelayan di antaranya menggunakan cantrang. Selain itu, cantrang menjadi salah satu alat tangkap ikan yang favorit bagi para nelayan di Jateng.
Sumber : jowonews.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.