Titulo

Sikap Riyono Terhadap Gugatan Uji Materi atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015

Sebanyak sembilan nelayan asal Pati dan Rembang, Jawa Tengah, melayangkan gugatan uji materi atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) ke Mahkamah Agung (MA). Para nelayan meminta Permen tersebut dicabut karena dinilai menyengsarakan nelayan.

Sekjen DPP Perhimpunan Petani dan Nelayan Sejahtera Indonesia (PPNSI), Riyono, menyatakan ada tiga poin utama yang diajukan para nelayan dalam gugatan tersebut. Poin utama uji materi yang diajukan adalah meminta MA mencabut Permen tersebut.

Riyono mengatakan Pasal 2, 4, dan 5 Permen yang dikeluarkan Menteri Susi Pudjiastuti itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Selain itu, Permen tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

“Permen itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Di Permen itu juga cantrang dan pukat tarik dilarang, tapi ada pajak untuk dua alat tangkap tersebut. Nelayan minta Permen tersebut dicabut,” kata Riyono saat dikonfirmasi Metrotvnews.com, Rabu (6/1/2015).

Gugatan tersebut saat ini sudah didaftarkan ke MA melalui Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkata Tata Usaha Negara MA pada 26 November 2015. “Kami ingin (Permen) dicabut karena lebih banyak merugikan,” kata Heri Budianto, seorang nelayan yang ikut menggugat.

Sesuai data Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah, pada Oktober 2015 lalu, tercatat terdapat 1.213 kapal cantrang di Jawa Tengah. Sebanyak 600 kapal di antaranya masih memiliki izin beroperasi.
Sumber : metrotvnews.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.