Titulo

Dewan akan Terus Kawal Polemik Cantrang

Belum berpihaknya paemerintah kepada para nelayan, terutama terkait kebijakan cantrang membuat kalangan Dewan akan menjadi inisiator lahirnya peraturan daerah (Perda) nelayan.

Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Riyono menyampaikan bahwa akan ada pembahasan terkait Perda nelayan. Pembahasan ini akan dilakukan dalam diskusi hari aspirasi yanga akan digelar pada Senin depan. “Kita ingin adanya komitmen politik dan anggaran untuk para nelayan, itu adalah tema yang kita angkat dalam diskusi tersebut,” tandasnya, dalam keterangan pers, Selasa (12/4/2016).

Lebih lanjut, Riyono menyampaikan bahwa permasalahan yang masih dikeluhkan nelayan, adalah terkait kebijakan cantrang menteri Susi Pudjiastuti. “Larangan penggunaan cantrang ini menimnbulkan multy effect kepada yang lain seperti rumah makan, perusahaan es batu, dan juga perusahaan-perusahaan pendukung yang lain,” jelasnya.

Selama ini, kata Riyono, pihaknya selama ini telah mendampingi nelayan untuk memperjuangkan penggunaan cantrang, bahwa cantrang tidak merusak produktifitas laut. “Sudah di lakukan uji oleh beberapa balai penelitian yang dimiliki oleh pemerintah maupun secara mandiri dan hasilnya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Keluatan dan Perikanan,” papar legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jateng ini.

Menurut Riyono, koronologis dari awal Permen tersebut di terbitkan hingga saat ini serta upaya apa saja yang sudah di lakukan oleh pemerintah provinsi belum menemukan titik terang hingga saat ini.

“Dan ternyata fenomena permasalahan yg terjadi tidak hanya masalah alat tangkap, akan tetapi proses perijinan kapal yang rumit, serta mengenai Surat Edaran pemerintah yang mengatur rekomendasi pengisian BBM juga menjadi masalah di lapangan, sehingga perjuangan untuk kepentingan nelayan ini akan terus kami perjuangkan,”pungkasnya.

Beberapa waktu lalu, DPRD Kabupaten Rembang juga mengadu kepada DPRD Provinsi terkait kasus kejelasan penggunaan cantrang. Adapun, bebarapa aspirasi di sampaikan oleh DPRD Kabupaten Rembang kepada Komisi B  yang paling disoroti dalam aduan ini adalah keluhan nelayan cantrang yang semakin tidak mendapatkan kejelasan untuk melanjutkan mata pencaharian.

“Dan ternyata tidak hanya cantrang yang di larang, beberapa alat tangkap tradisional seperti Dogol, Payang, dan alat tangkap untuk rebon juga ternyata dilarang, jika semua alat tangkap yang dapat di jangkau nelayan itu di larang. Ini sangat menyulitkan nelayan,” kata perwakilan anggota DPRD Rembang, belum lama ini.
Sumber : www.jateng.pks.id

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.