Riyono bersama temen-teman nelayan Tegal untuk FGD Kajian 2 terkait Permen KP 2/2015 di DKP Provinsi Jawa Tengah. Maksud pemerintah dengan diterbitkannya Permen KP No. 02 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela dan pukat tarik adalah untuk menghentikan sementara penggunaan alat penangkapan ikan yang dianggap merusak lingkungan agar SDI tidak punah.
Tinjauan di lapangan setelah penerapan permen memberikan gambaran apakah permen tersebut efektif atau tidak. Dalam kajian tersebut Riyono memberikan masukan terkait Kajian Permen KP 2/2015 soal Cantran. Masukan tersebut agar kebijakan pemerintah mampu menganyomi nelayan.
Tidak ada komentar