DPRD mendesak Pemprov Jawa Tengah segera merealisasikan program asuransi nelayan. Dewan menganggap hal itu sangat penting, karena bisa dijadikan jaminan perlindungan untuk para nelayan saat bekerja.
Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah Riyono mengatakan, selama ini tidak ada jaminan untuk para nelayan. Padahal, pekerjaan mereka sangat berbahaya dan sudah ikut memberikan kontribusi kepada pemerintah. ”Tidak hanya untuk kecelakaan kerja, tapi juga jaminan kesejahteraan apabila nelayan tidak bisa melaut karena musim,” katanya.
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) rencananya bakal memberikan asuransi bagi nelayan tak terkecuali di Jawa Tengah. Bagi nelayan yang meninggal dunia akan mendapat santunan Rp 40 juta, cacat tetap Rp 25 juta, serta luka-luka Rp 15 juta. Mereka tentunya sudah harus terdaftar di asuransi bagi nelayan. ”Selama ini tidak ada jaminan sosial bagi nelayan yang meninggal di laut. Asuransi nelayan ini sangat mendesak,” ujarnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah, Lalu Muhammad Syafriadi mengatakan, program asuransi nelayan saat ini baru memasuki tahap pendataan oleh KKP. Tapi ia mengaku belum mengetahui pasti mengenai bentuk dan besaran asuransi serta jumlah nelayan di Jateng yang akan menerima. ”Kami memang sudah diminta untuk menyiapkan data nelayan di Jateng untuk pemberian asuransi nelayan pada 2016,” katanya.
Pihaknya berharap asuransi nelayan masuk pada BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga mengusulkan agar membantu membayar premi asuransi nelayan selama satu tahun, setelah itu premi dibayar sendiri nelayan. Pembayaran premi asuransi nelayan bisa diperoleh dari pengoptimalan retribusi di 98 tempat pelelangan ikan (TPI) yang tersebar di Jateng.
Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah Riyono mengatakan, selama ini tidak ada jaminan untuk para nelayan. Padahal, pekerjaan mereka sangat berbahaya dan sudah ikut memberikan kontribusi kepada pemerintah. ”Tidak hanya untuk kecelakaan kerja, tapi juga jaminan kesejahteraan apabila nelayan tidak bisa melaut karena musim,” katanya.
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) rencananya bakal memberikan asuransi bagi nelayan tak terkecuali di Jawa Tengah. Bagi nelayan yang meninggal dunia akan mendapat santunan Rp 40 juta, cacat tetap Rp 25 juta, serta luka-luka Rp 15 juta. Mereka tentunya sudah harus terdaftar di asuransi bagi nelayan. ”Selama ini tidak ada jaminan sosial bagi nelayan yang meninggal di laut. Asuransi nelayan ini sangat mendesak,” ujarnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah, Lalu Muhammad Syafriadi mengatakan, program asuransi nelayan saat ini baru memasuki tahap pendataan oleh KKP. Tapi ia mengaku belum mengetahui pasti mengenai bentuk dan besaran asuransi serta jumlah nelayan di Jateng yang akan menerima. ”Kami memang sudah diminta untuk menyiapkan data nelayan di Jateng untuk pemberian asuransi nelayan pada 2016,” katanya.
Pihaknya berharap asuransi nelayan masuk pada BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga mengusulkan agar membantu membayar premi asuransi nelayan selama satu tahun, setelah itu premi dibayar sendiri nelayan. Pembayaran premi asuransi nelayan bisa diperoleh dari pengoptimalan retribusi di 98 tempat pelelangan ikan (TPI) yang tersebar di Jateng.
Sumber : www.radarsemarang.com
Tidak ada komentar