Titulo

Manipulasi Ukuran Kapal Marak

Praktik manipulasi ukuran kapal marak dilakukan nelayan di Jawa Tengah. Upaya nelayan untuk mendapatkan solar bersubsidi dengan praktik tersebut dinilai merugikan negara. Kepala Seksi Tata Pelayanan dan Kesyahbandaran Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP)Tegalsari, KotaTegal. Tuti Suriyanti mengatakan, jumlah kapal nelayan di Tegal sebanyak 651 unit. Dari jumlah itu, yang sudah diverikasi ukuran berat kapalnya sebanyak 144 unit kapal. Dalam dokumen yang dimiliki, kapal tersebut berukuran di bawah 30 gross ton (GT). “Padahal, kenyatannya banyak yang di atas 30 GT,” kata dia di Semarang, kemarin.

Dari 144 kapal yang sudah diverifikasi oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuahn (KSOP), yang benar-benar di bawah 30 GT hanya 31 unit kapal, sisanya dia tas 30 GT. Faktanya banyak yang berukuran samai 80 GTbahkandiatas 100 GT.”90%kapal yang ada diTegal ukurannya di atas 30 GT. Itu baru di Tegal, belum di daerah lain di Jateng,” imbuh Tuti. Sebagaimana diketahui, solar subsidi hanya diperuntukan bagi kapal yangukurannya di bawah 30 GT. Kapal yang secara dokumen di atas 30 GT tidak akan mendaatkan BBM bersubsidi. Tuti membeberkan,dari 651 unit kapal itu, 524unit kapal itu menggunakan alat tangkap cantrang. Hingga kini, mereka juga belum merubah alat tangkap, meskipun toleransinya hanya sampai akhir Desember 2016 ini. “Toleransi penggunaan alat tangkap cantrang ini sebenarnya maksinal 12 mil,tapi mereka melaut di atas 12 mil, karena cantrang tidak bisa dioperasikan di bawah 12 mil, bahkan sampai perairan Kalimantan,” beber dia.

Rencananya, lanjut dia, KSOP akan membuka gerai-gerai di sejumlah pelabuhan di Jateng agar semua kapal yang ada di di Jateng bisa dilakukan verifikasi dan diukur ulang. Rencannya KSOP akan membuka di gerai di pelabuhan Tasik Agung Rembang, Tegalsari Tegal, Ki-dunglor Batang, Bajumulyo Pati, dan Cilacap.

Dibeberkan Tuti, setelah kapal itu dilakukan verifikasi oleh petugas KSOP, paling lama tiga bulan harus melakukan pembaharuan dokumen/akte kapal sesuai dengan ukuran yang sebenarnya. Kapal yang ukurannya di atas 30 GT berada di bawah naungan pemerintah pusat. Sedangkan kapal yang ukurannya 10-30 GT di bawah naungan pemerintah provinsi.

Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Jawa Tengah, jumlah kapal dengan ukuran 10-30 GT mencapai 2.672 kapal.

Tuti mengatakan, selama ini yang mengelurkan akte atau dokumen kapal adalah Dirjen Perhubungan Laut Sekretaris Jendral Perhimpunan Petani dan Nelayan Sejahtera Indonesia (PPNSI), Riyono mengaku, tidak mempermasalahkan bila kapal-kapal nelayan itu diukur ulang. “Kami juga tidak masalah dilakukan penertiban,” kata dia.

Nelayan Geruduk Menteri Susi

Nelayan dan pelaku usaha perikanan di Kota Tegal akan ikut aksi unjuk rasa besar-be-saran di Istana Negara, Jakarta pada 6 April mendatang. Salah satu tuntutan yang akan disampaikan adalah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti karena kebijakanya merugikan nelayan.

“Kebijakan yang selama ini dikeluarkan menteri Susi tidak mensejahterakan nelayan tapi justru menyengsarakan nelayan. Ini tidak sesuai janji Presiden Jokowi. Karena itu Presiden Jokowi harus mencopot Susi,” ujar Ketua Paguyuban Nelayan Kota Tegal Eko Susanto.

Kebijakan-kebijakan yang dinilai tidak memihak nelayan tersebut, kata Eko, di antaranya adalah pelarangan alat tangkap cantrang melalui Permen Nomor 2 Tahun 2015, pelarangan kapal purse seine dan kenaikan Pajak Hasil Perikanan (PHP) yang signifikan.
Sumber : beta.tirto.id

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.