Puluhan aktivis peduli nelayan dari berbagai daerah berunjuk rasa menuntut perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan Rabu (6/4) pagi. Tuntutan aksi yang digelar di Kantor Gubernur Jl Pahlawan, Semarang, Jawa Tengah ini dilakukan dalam momentum memperingati Hari Nelayan yang jatuh tiap 6 April.
Beberapa aktivis nelayan dari beberapa daerah di Pantura, Jawa Tengah, turun ke jalan menuntut perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Mereka mendesak pemerintah untuk tidak menunda program peningkatan kesejahteraan nelayan. Selain itu mereka juga menuntut ada solusi untuk larangan penggunaan cantrang.
Koordinator aksi, Atma, mengatakan, Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam baru saja diberlakukan. Sehingga nelayan berharap kehadiran undang-undang itu mampu menjawab keluhan dan persoalan dari nelayan pesisir utara Jawa Tengah.
“Kami ingin, undang-undang itu bisa menyelesaikan pelbagai kasus dan konflik terkait wilayah pesisir. Harapannya, pelaksanaan undang-undang tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan bisa maksimal” ujarnya.
Mereka mencontohkan kasus pencemaran dan pengerusakan kawasan pesisir laut terjadi di pelbagai daerah di Jawa Tengah. Di Kabupaten Jepara misalnya, terdapat pendirian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang bahkan masih akan diperluas. Belum lagi soal pertambangan pasir besi yang mengancam keberadaan nelayan sekitar.
Di sela-sela aksi, perwakilan Aliansi Perlindungan Laut dan Pesisir Jawa Tengah beserta mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) ditemui perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pertanyakan Realisasi Asuransi Nelayan
Kepada Radio Idola 92.6 FM, aktivis perempuan nelayan Dusun Moro, Kabupaten Demak, Masnu’ah mempertanyakan kepada Pemerintah soal asuransi nelayan dan kartu nelayan.
“Jangan ditunda lagi, nelayan harus segera mendapat perlindungan dari Pemerintah,” ujarnya.
Terpisah, Ketua DPP Perhimpunan Petani Nelayan Seluruh Indonesia, Riyono mengatakan, pihaknya mendukung aksi nelayan ini. Ia pun meminta Pemerintah segera hadir memberi solusi terkait nelayan kecil dan terus fokus terhadap kesejahtaraan nelayan.
Menurutnya, dari tahun ke tahun nelayan terus dihadapkan dengan isu kesejahtaraan nelayan yang dibawa pemerintah.
“Kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2015 belum menjawab persoalan kesejahteraan nelayan kecil,” katanya.
Sudut pandang kelautan Indonesia, lanjut dia, masih sektoral dengan hanya meningkatkan daya tangkap saja. Padahal kemampuan nelayan menangkap ikan hanya tiga puluh persen sedangkan tujuh puluh persennya belum.
“Kita melindungi Sumber Daya Alam, tapi jangan mematikan nelayan kecil,” ungkapnya.
Salah satu solusi menurutnya, ialah dengan regulasi. Yang pertama Pemerintah harus hadir dalam hal kebijakan. Kemudian segera mengeluarkan peraturan pemerintahnya, sehingga pemerintah daerah bisa mengeluarkan peraturan daerah (Perda).
Lebih lanjut, ia mengatakan selama ini sektor kelautan dan perikanan dianggap bukan sektor unggulan namun menjadi sektor pilihan.
“Padahal sektor kelautan mempengaruhi pendapatan nelayan di masa depan,” tandasnya.
Beberapa aktivis nelayan dari beberapa daerah di Pantura, Jawa Tengah, turun ke jalan menuntut perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Mereka mendesak pemerintah untuk tidak menunda program peningkatan kesejahteraan nelayan. Selain itu mereka juga menuntut ada solusi untuk larangan penggunaan cantrang.
Koordinator aksi, Atma, mengatakan, Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam baru saja diberlakukan. Sehingga nelayan berharap kehadiran undang-undang itu mampu menjawab keluhan dan persoalan dari nelayan pesisir utara Jawa Tengah.
“Kami ingin, undang-undang itu bisa menyelesaikan pelbagai kasus dan konflik terkait wilayah pesisir. Harapannya, pelaksanaan undang-undang tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan bisa maksimal” ujarnya.
Mereka mencontohkan kasus pencemaran dan pengerusakan kawasan pesisir laut terjadi di pelbagai daerah di Jawa Tengah. Di Kabupaten Jepara misalnya, terdapat pendirian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang bahkan masih akan diperluas. Belum lagi soal pertambangan pasir besi yang mengancam keberadaan nelayan sekitar.
Di sela-sela aksi, perwakilan Aliansi Perlindungan Laut dan Pesisir Jawa Tengah beserta mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) ditemui perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pertanyakan Realisasi Asuransi Nelayan
Kepada Radio Idola 92.6 FM, aktivis perempuan nelayan Dusun Moro, Kabupaten Demak, Masnu’ah mempertanyakan kepada Pemerintah soal asuransi nelayan dan kartu nelayan.
“Jangan ditunda lagi, nelayan harus segera mendapat perlindungan dari Pemerintah,” ujarnya.
Terpisah, Ketua DPP Perhimpunan Petani Nelayan Seluruh Indonesia, Riyono mengatakan, pihaknya mendukung aksi nelayan ini. Ia pun meminta Pemerintah segera hadir memberi solusi terkait nelayan kecil dan terus fokus terhadap kesejahtaraan nelayan.
Menurutnya, dari tahun ke tahun nelayan terus dihadapkan dengan isu kesejahtaraan nelayan yang dibawa pemerintah.
“Kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2015 belum menjawab persoalan kesejahteraan nelayan kecil,” katanya.
Sudut pandang kelautan Indonesia, lanjut dia, masih sektoral dengan hanya meningkatkan daya tangkap saja. Padahal kemampuan nelayan menangkap ikan hanya tiga puluh persen sedangkan tujuh puluh persennya belum.
“Kita melindungi Sumber Daya Alam, tapi jangan mematikan nelayan kecil,” ungkapnya.
Salah satu solusi menurutnya, ialah dengan regulasi. Yang pertama Pemerintah harus hadir dalam hal kebijakan. Kemudian segera mengeluarkan peraturan pemerintahnya, sehingga pemerintah daerah bisa mengeluarkan peraturan daerah (Perda).
Lebih lanjut, ia mengatakan selama ini sektor kelautan dan perikanan dianggap bukan sektor unggulan namun menjadi sektor pilihan.
“Padahal sektor kelautan mempengaruhi pendapatan nelayan di masa depan,” tandasnya.
Sumber : radio idola
Tidak ada komentar