KEBIJAKAN lokal pemerintah daerah untuk melindungi nasib dan kesejahteraan nelayan mutlak diperlukan jika ingin mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim. Dengan kebijakan lokal dalam bentuk peraturan daerah (perda), kehidupan nelayan diharapkan terlindungi. Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah Riyono mengatakan, pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota wajib memberikan perlindungan kepada nelayan.
DPRD berjanji terus mengawal proses lahirnya kebijakan yang menyejahterakan mereka. ”Negara mau memberi. Tapi kalau tidak ada aturannya, ya pemerintah tidak berani memberi. Salah satu contoh, jika nelayan hilang dan tidak ketemu, tidak ada yang bertanggung jawab, termasuk negara. Paling hanya santunan kematian, itu pun tidak seberapa,” ujarnya.
Sebagai pemegang kebijakan, lanjutnya, seyogianya pemerintah betul-betul hadir jika nelayan menghadapi masalah. Dalam APBD 2017, Komisi B akan mengawal program unggulan agar bisa menaikkan anggaran bagi kesejahteraan nelayan. ”Ada beberapa usulan pakar yang menjadi masukan dalam penyusunan draf Raperda Nelayan. Perda TPI bisa dimasukkan ke dalam Raperda Nelayan, agar tidak tumpang tindih,” jelasnya.
Deklarasi Juanda
Menurutnya, sistem pembangunan kelautan nasional belum terbentuk maksimal. Padahal Indonesia adalah negara maritim sesuai dengan amanat Deklarasi Juanda 1957.
Deklarasi Djuanda yang dicetuskan oleh Perdana Menteri saat itu, Djuanda Kartawidjaja, menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. ”Pembangunan kelautan kita masih kalah dari negara lain,” kata Riyono.
Seharusnya, imbuh dia, Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan dapat membantu nelayan sejahtera dan terlindungi. Namun, kenyataannya hal itu belum sepenuhnya terwujud.
DPRD berjanji terus mengawal proses lahirnya kebijakan yang menyejahterakan mereka. ”Negara mau memberi. Tapi kalau tidak ada aturannya, ya pemerintah tidak berani memberi. Salah satu contoh, jika nelayan hilang dan tidak ketemu, tidak ada yang bertanggung jawab, termasuk negara. Paling hanya santunan kematian, itu pun tidak seberapa,” ujarnya.
Sebagai pemegang kebijakan, lanjutnya, seyogianya pemerintah betul-betul hadir jika nelayan menghadapi masalah. Dalam APBD 2017, Komisi B akan mengawal program unggulan agar bisa menaikkan anggaran bagi kesejahteraan nelayan. ”Ada beberapa usulan pakar yang menjadi masukan dalam penyusunan draf Raperda Nelayan. Perda TPI bisa dimasukkan ke dalam Raperda Nelayan, agar tidak tumpang tindih,” jelasnya.
Deklarasi Juanda
Menurutnya, sistem pembangunan kelautan nasional belum terbentuk maksimal. Padahal Indonesia adalah negara maritim sesuai dengan amanat Deklarasi Juanda 1957.
Deklarasi Djuanda yang dicetuskan oleh Perdana Menteri saat itu, Djuanda Kartawidjaja, menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. ”Pembangunan kelautan kita masih kalah dari negara lain,” kata Riyono.
Seharusnya, imbuh dia, Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan dapat membantu nelayan sejahtera dan terlindungi. Namun, kenyataannya hal itu belum sepenuhnya terwujud.
Sumber : suaramerdeka.com
Tidak ada komentar